Korupsi dana hibah oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ngawi, Muhamad Taufiq Agus Susanto, menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis, 27 Februari 2025.

Dalam sidang ini, Taufiq yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Ngawi, didakwa telah merugikan negara hingga Rp 18 miliar terkait dana hibah pendidikan tahun anggaran 2022. Eriksa Ricardo, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Ngawi, mengungkapkan bahwa dalam sidang dakwaan tersebut, baik terdakwa maupun penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi.

“ Kemarin kita sudah melakukan siding pertama kali, hari kamis kemarin. Untuk kerugian negara sekitar 18 miliar. Terdakwa selaku verifikator dana hibah tersebut, dalam SK ada 500 an Lembaga yang diloloskan oleh terdakwa,”ujar Eriksa saat dihubungi pada Senin (3/3/2025).

Peran Taufiq dalam kasus ini terkait dengan tugasnya sebagai verifikator dana hibah yang diterima oleh 520 lembaga, dengan total anggaran mencapai Rp 19,1 miliar. Hingga 9 Desember 2024, enam lembaga sudah mengembalikan dana hibah sejumlah Rp 328.529.967 setelah diduga ada penyalahgunaan dalam proses alokasinya.

Sidang kedua akan melanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang telah dipanggil oleh Kejari Ngawi, namun Eriksa belum bisa memastikan kapan jadwal pastinya

“ Agenda selanjutnya kemarin siding pertama penasihat hukum tidak melakukan eksepsi, kemudian akan dilanjutkan pemeriksaan saksi,” ujarnya

Taufiq Agus Susanto dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Jika terbukti bersalah, Taufiq terancam hukuman penjara hingga 15 tahun untuk pasal pertama, dan 1 hingga 5 tahun penjara untuk pasal kedua.(Ehr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini