Bahananews,NGAWI-Kasus Pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Toko Sumber Murah Walikukun Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi pada Jumat (4/11/2022l) yang diketahui dan dilaporkan ke polisi sekira pukul 04.30 WIB, oleh Romdhon (31), alamat Desa Wonokerto Kecamatan Kedunggalar, Ngawi berhasil diungkap Polres Ngawi Polda Jatim.
Anggota Resmob Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin Kanit I Pidum Polres Ngawi Iptu Munif Setiyono, S.H., telah berhasil menangkap pelaku tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan di Toko Sumber Murah Walikukun Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi pada Minggu (6/11/2022) sekira pukul 07.00 WIB.
Atas keberhasilan ungkap kasus tindak pidana tersebut, Polres Ngawi mengadakan konferensi pers pada Jumat (2/12/2022) yang dipimpin Wakapolres Ngawi Polda Jatim Kompol Haryanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Joko H dan Plt Kasi Humas Ipda Dian.
Tiga orang yang berhasil diamankan berinisial IJ bin NM (34), Pekalongan, Jateng, D (41) Pekalongan, Jateng, T (40) Majalaya, Jabar
Kronologi kejadian adalah saat karyawan toko SM (22) yang merupakan penjaga toko dan tidur di ruang belakang toko, kemudian sekira pukul 06.20 WIB bangun dan melihat sebagian rak sudah kosong dan beberapa celana jeans berserakan di lantai. Kemudian SM mengecek locker kasir dalam keadaan terbuka dan uang di dalamnya kosong. Selanjutnya SM melihat pintu depan toko dalam keadaan terbuka, gembok pintu dalam keadaan rusak tergeletak di lantai. SM juga mengecek lampu toko yang mati dan menemukan saklar utama listrik dalam keadaan dimatikan, decorder CCTV juga hilang. Atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Widodaren Polres Ngawi Polda Jatim.
Barang bukti yang diamankan dari korban juga pelaku adalah 1 (satu) gembok warna silver, 90 (sembilan puluh) lusin celana berbagai merk, uang tunai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), 1(satu) unit kendaraan Daihatsu Grandmax nopol K-1733-WK warna kuning.
Pasal yang disangkakan adalah pasal 363 (1) angka 3e, 4e, 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pasal 480 (1) KUHP yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.