BAHANAfm, Ngawi – Diungkapkan oleh Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono berharap aktivitas penambangan galian selama ini adalah illegal dan tidak berijin, untuk ditata dengan sedemikian baik dan benar agar tidak menimbulkan masalah. Pernyataan ini disampaikan oleh Bupati Ngawi usai membuka pelatihan dengan para pengusaha di salah satu tempat pertemuan dengan tajuk peningkatan investasi yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP). Dalam giat tersebut diharapkan para pelaku usaha tambang galian C dan pemanfaatan air tanah, dapat menyelesaikan perijinan yang bersinergi dengan kewenangan propinsi Jawa Timur.
“Dengan adanya panduan resmi dari pemerintah Jawa Timur ini, para pelaku usaha memiliki legal formal baik administrasi dan regulasi peraturan pemerintah terkait pemanfaatan Sumber Daya Alam(SDA),”ungkap Bupati Ngawi. Kamis (08/09/2022)
Mas Bupati demikian panggilan lain dari Ony Anwar Harsono menjelaskan, semua jenis usaha penambangan galian C harus mempunyai izin usaha pertambangan (IUP). Sehingga mendatang tidak ada ditemukan hambatan dalam perijinan pemanfaatan sumber daya alam di Kabupaten Ngawi, khususnya galian C yang sekarang masih belum kesemuanya memiliki legal formalnya.
“Dipastikan pengusaha di Kabupaten Ngawi, belum mengantongi IUP,”jelasnya.
Ditanya menyoal Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) yang wajib dimiliki oleh suatu Kabupaten, hingga saat ini pemerintah Kabupaten Ngawi juga belum mengantongi. Secara tidak langsung hal ini berimbas pada pengelolaan galian C yang dilakukan oleh para pengusaha di Ngawi. Ditegaskannya selain itu, usaha penambangan juga harus mematuhi ketentuan perundang-undangan agar tidak merusak lingkungan hidup di sekitarnya.
“Pihaknya berharap para pengusaha dan instansi pemerintah daerah yang saat ini duduk bersama membahas tentang galian C disini bisa diproses jadi legal atau berizin. Jika dilakukan secara liar, pemkab akan menyerahkan kepada pihak yang berwenang untuk memberikan sanksi,”tegasnya.
Karena banyak para pengusaha galian C tidak mengantongi IUP dan pemerintah daerah belum memiliki WIUP, dipastikan kegiatan selama ini yang dilakukan oleh pengusaha diduga ilegal. (Ard)