BAHANAFM, NGAWI – Guna memberikan kenyamanan dan jauh dari giat praktik korupsi Pemkab Ngawi teken nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Ngawi. MoU yang ditandatangani oleh Bupati dan Kajari Ngawi itu, berkaitan dengan alur distribusi beras sehat dan untuk kegiatan hukum. Tidak hanya itu saja, Diungkapkan oleh Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono para petani yang menanam padi dengan sistem organik, beras produksinya akan dibeli oleh para ASN lingkup Pemkab Ngawi. Sehingga baik petani dan penerima beras organik secara lambat laun akan beralih dari beras konvesional ke organik.

“Progam ini sebagai bukti nyata bahwa Pemkab Ngawi, mendukung beras organik,” ungkap Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, Senin (1/8/2022).

Ditambahkan oleh Bupati Ony terdapat regulasi yang harus ditaati oleh pelaksana di lapangan, sehingga dengan teken MoU ini memberikan batasan kepada pelaksana. Pelaksana tersebut meliputi BUMD Sumber Bakti, pelaku pertanian ramah lingkungan, dan bagian pemrosesan beras sehat. Karena banyak yang berperan diharapkan tidak ada yang melanggar proses regulasi pengadaan hingga distribusi beras sehat.

Ditegaskan oleh Bupati Ngawi pelaksanaan regulasi oleh pihak-pihak tersebut, Kejaksaan Negeri Ngawi juga turut dilibatkan. Bupati Ony menyebut, Kejaksaan Negeri Ngawi akan mendampingi dalam pembuatan aturan-aturan kegiatan tersebut.

“Dari hal urusan perdata, pidana, tertib administrasi, SOP, dan sebagainya bisa dibuat. bila awal yang benar pasti kebelakang akan terus benar,” tambah Bupati Ony.

Sementara ditempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Budi Raharjo saat dikonfirmasi terpisah mengungkapkan, nota kesepahaman yang ditandatangani meliputi pendampingan bantuan hukum bagi Pemkab Ngawi apabila ada gugatan perdata ataupun tata usaha negara. Sehingga hal ini memberikan kenyamaan para pelaksana dalam melakukan kegiatan pendistribusian beras sehat.

“Dengan adanya MoU ini, regulasi hukum akan pihaknya kawal,” ungkap Budi Raharjo.

Budi Raharjo menambahkan, selain untuk Pemkab Ngawi, bantuan hukum juga diberikan bagi masyarakat umum. Hal itu melalui pos pelayanan hukum di Kejaksaan Negeri Ngawi. Bantuan hukum ini tidak akan dikenakan biaya, sehingga memberikan kemudahan bagi pelapor.

“Bantuan hukum gratis untuk masyarakat Ngawi dapat diakses secara online melalui halojpn.com,” tambah Budi Raharjo, Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi.(ard)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini