Bahananews,Ngawi – Menjawab keluhan warga Desa Kedungputri Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi dengan apa yang dilakukan oleh puluhan pemuda menggunakan motor berknalpot brong tidak hanya itu saja, mereka juga melakukan balap liar di jalan desa setempat sehingga mengganggu ketertiban lalu lintas.

Satlantas Ngawi menuju lokasi, laporan warga itu pun benar adanya. Sejumlah pemuda tengah berkumpul menggunakan kendaraan roda dua berknalpot brong dan persiapan untuk melakukan balap liar.

Saat petugas datang, para pemudapun kocar-kacir meski akhirnya mereka tak bisa kabur dari lokasi. Mereka hanya bisa pasrah ketika diminta petugas untuk menuntun motor dan kemudian didudukkan di pinggir jalan. Petugas juga melakukan tindakan tilang khususnya bagi pengguna motor yang tidak sesuai standart pabrikan. Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputra mengatakan, patroli dan razia balap liar dilakukan Satlantas Polres Ngawi secara acak. Patroli menindaklanjuti keluhan warga Kecamatan Paron di kegiatan Jumat Curhat yang diterima oleh petugas dan sekaligus menjawab keresahan warga.

“Hal ini sekaligus menjawab apa yang menjadi keluhan warga,” ungkap Dwiasi demikian panggilan akrab Kapolres Ngawi.

Ditempat yang sama Kasat Lantas Iptu Achmad Fahmi Aditama mengaku razia balap liar ini juga untuk membuat efek jera agar bisa tertib dan mematuhi peraturan dalam berlalu lintas. Hal ini juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengendara kendaraan di jalan umum, sekaligus warga sekitar lokasi. Kepada para pelanggar langsung diberikan sangksi agar tidak mengulangi kembali tindakannya.

“Bagi warga dengan kendaraan tidak sesuai dengan pabrikan langsung pihaknya berikan sanksi tilang,” tegas Fahmi.

Kasat Lantas Iptu Achmad Fahmi Aditama yang memimpin razia tersebut menambahkan, operasi yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Paron, petugas berhasil mengamankan 70 kendaraan yang tak sesuai lesensi standart.

“Total yang diamankan sebanyak 70 sepeda motor tidak sesuai standar, kendaraan langsung diamankan,” terang Fahmi.

Dia juga mengimbau masyarakat, khususnya pengguna jalan yang melanggar agar tidak mengulangi lagi, termasuk aksi balap liar dan knalpot brong.

“Kendaraan bisa diambil dengan syarat dikembalikan sesuai standart dilakukan dimapolres Ngawi pengambilan didampingi orangtua,” tambah Kasat lantas Polres Ngawi. (Ard)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini