Bahananews,Ngawi – Polres Ngawi berhasil mengamankan S alias Kentut (51), pelaku pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku yang merupakan warga Sragen, Jawa Tengah, ini sempat 2 kali mangkir dari panggilan penyidik sebelum akhirnya diamankan.
Penangkapan S dilakukan berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi. S diketahui telah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak 5 kali kepada korban, yang merupakan salah satu kerabatnya. Salah satu aksi pencabulan tersebut dilakukan di dalam kamar rumah korban di Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.
Menurut Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono, pihaknya sampai saat ini masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut.
“Kami mengamankan ketiga pelaku pencabulan terhadap anak dan saat ini masih dilakukan pendalaman kembali oleh Reskrim.” ungkap Kapolres Ngawi.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi atas perbuatan S yang telah menghamili korban yang masih berusia di bawah umur.
Polres Ngawi menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mengawasi anak-anak mereka dan berani melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak pidana, terutama yang menimpa anak-anak.
Keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku tersebut, akhirnya melapor ke Polres Ngawi Polda Jatim untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti yang disita adalah 1 buah kaos lengan pendek warna hitam, 1 buah celana pendek warna hitam motif kotak-kotak, 1 buah BH dan CD warna putih, 1 buah BH watna coklat dan surat VER (Visum Et Repertum).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku disangkakan pada pasal 81 (2) atau pasal 82 (1) UURI No 17 tahun 2016 jo pasal 65 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 (lima belas) tahun dan ditambah 1/3 dari hukuman yang diputuskan, karena merupakan perbuatan berulang. (Ehr)