Tim Tiger Polres Ngawi mengungkap praktik prostitusi yang disamarkan dengan warung kopi di Jl. Raya Ngawi-Magetan, Desa Tempuran, Kecamatan Geneng, Ngawi. Berdasarkan laporan masyarakat, Tim Tiger melakukan penyelidikan dan menemukan kebenaran terkait kegiatan ilegal tersebut.
Penyidik telah menetapkan R BINTI S sebagai Tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup yakni berupa keterangan saksi dan juga petunjuk serta barang bukti yang disita – Tersangka telah melakukan praktik mucikari sudah berkali-kali mulai dari tahun 2021 sampai dengan tertangkap/diamankan.
Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rahmanto, membenarkan penangkapan tersebut.
” Tersangka R Binti S telah menjalankan praktik mucikari sejak 2021 dengan memanfaatkan warung kopi sebagai tempat prostitusi,” ujarnya (26/03/2025)
Tersangka diketahui mematok tarif Rp150.000 untuk sekali layanan, dengan rincian Rp50.000 untuk dirinya dan Rp100.000 untuk wanita PSK, yang ternyata adalah anak kandungnya.
“ Tersangka mengaku bahwa wanita PSK adalah anak kandungnya sendiri, setiap pelanggan di patok dengan harga Rp150.000 untuk sekali layanan, dengan rincian Rp50.000 untuk komisi pribadi tersangka dan Rp100.000 untuk wanita PSK atau anaknya,” ujarnya
Saat ini, tersangka tidak ditahan, namun diwajibkan lapor rutin di Polres Ngawi. Tersangka terancam hukuman 1 tahun 4 bulan penjara atau denda maksimal Rp15.000. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.(Ehr)