Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi segera melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan terkait dugaan penggelapan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) oleh oknum perangkat desa di Desa Sambirejo, Kecamatan Ngrambe. Diketahui, oknum perangkat desa yang juga berperan sebagai pemilik agen, telah menggelapkan dana BPNT sejak awal 2023 dari puluhan penerima bantuan.
Kepala DPMD Ngawi, Kabul Tunggul Winarno, menegaskan bahwa koordinasi dengan pihak kecamatan akan dilakukan segera sebagai langkah awal untuk penyelesaian masalah ini.
“Kami akan segera koordinasi dengan camat setempat untuk menentukan langkah lebih lanjut,” ujarnya.
Terkait pemecatan oknum perangkat desa, Kabul menambahkan bahwa ada prosedur yang harus dipenuhi. Pemecatan dapat dilakukan jika perangkat desa terbukti terlibat masalah hukum dengan ancaman pidana penjara lebih dari 5 tahun, atau jika yang bersangkutan meninggal dunia atau mengundurkan diri.
“Pemecatan harus mengikuti mekanisme yang berlaku, baik itu karena masalah hukum, pengunduran diri, atau meninggal dunia,” jelas Kabul.
Pemerintah Kabupaten Ngawi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan transparan dan tegas, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program-program sosial yang ada.(Ehr)