Bahanafmngawi.com – Kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2022 yang menjerat mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi, Muhammad Taufik Agus Susanto, terus bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dalam sidang lanjutan pada Kamis (12/6), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Taufik dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.

Kuasa hukum Taufik, Faisol, berpendapat bahwa tuntutan jaksa terlalu berat dan tidak mencerminkan fakta yang terungkap di persidangan. Ia menekankan bahwa kliennya tidak memiliki kendali atas pencairan dana hibah, mengingat ia telah dimutasi sebelum proses perencanaan rampung.

“ Verifikasi hanyalah tahap awal yang merujuk pada peraturan bupati dan bukan merupakan kewajiban. Pencairan dana baru dilakukan setelah proses validasi, di mana saat itu klien kami sudah tidak lagi menjabat.” ujar Faisol.

Selain pidana pokok, JPU juga menuntut denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 17,7 miliar. Jika tidak dibayar, Taufik terancam tambahan hukuman 4 tahun 3 bulan penjara.

Tim kuasa hukum sedang menyiapkan pledoi untuk sidang selanjutnya, dengan harapan hakim mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif. Sementara itu, Kejari Ngawi belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan yang diajukan.(Ehr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini