Bahanafmngawi.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ngawi membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dinilai strategis untuk pembangunan daerah. Ketiganya mencakup Ranperda RPJMD 2025–2029, pencabutan Perda Izin Usaha Jasa Konstruksi, serta Ranperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi.
Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, menyampaikan bahwa penghapusan Perda Nomor 18 Tahun 2013 diperlukan karena aturan tersebut dianggap terlalu rumit dan membebani pelaku usaha jasa konstruksi berskala kecil. Dengan pendekatan baru berbasis risiko, pelaku usaha kini cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) tanpa kewajiban berbadan hukum besar.
“ Pelaku usaha berisiko rendah dan menengah bisa langsung bergerak hanya dengan NIB. Ini kesempatan besar bagi UMKM,” ujarnya (01/07/2025)
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa iklim investasi tidak hanya ditentukan oleh potensi daerah, tetapi juga oleh kepastian regulasi. Ia menilai, Ranperda inisiatif ini akan memberikan dasar hukum yang jelas untuk kebijakan fiskal dan insentif pajak, sehingga investor memiliki kepercayaan jangka panjang.
“ Ke depan kita ingin semua lebih terukur. Investasi butuh kepastian, termasuk soal pajak dan retribusi,” tegasnya.
Kebijakan ini juga diharapkan membuka ruang bagi UMKM untuk ikut terlibat dalam proyek konstruksi daerah serta mendorong pemanfaatan bahan bangunan lokal. Melalui Ranperda ini, Pemerintah Kabupaten Ngawi menargetkan terciptanya pembangunan yang inklusif, efisien, dan pro-investasi demi mendorong pertumbuhan ekonomi lokal secara berkelanjutan.(Ehr)






