Penghapusan retribusi uji kir sejak awal 2024, sesuai dengan UU No.1 Tahun 2022, justru tidak meningkatkan partisipasi masyarakat di Ngawi. Meskipun gratis, jumlah kendaraan yang melakukan uji kir menurun hingga 60-70% dibandingkan sebelumnya.
Zainal Arifin, Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Ngawi, mengungkapkan bahwa sebelum penghapusan retribusi, rata-rata 30 hingga 50 kendaraan melakukan uji kir setiap harinya. Namun kini, jumlah tersebut menurun tajam, hanya 2 hingga 10 kendaraan yang datang untuk diuji setiap hari.
“ Seharusnya, dengan dihapusnya biaya retribusi, masyarakat semakin antusias melakukan uji kir. Tapi kenyataannya, jumlah kendaraan yang datang justru sangat sepi,” ujarnya (12/03/2025)
Ia juga menambahkan bahwa pada musim panen tebu, jumlah kendaraan yang melakukan uji kir bisa meningkat hingga 50-60 kendaraan per hari, namun kini hanya 10-15 kendaraan yang hadir.
“ Waktu masih ada retribusi itu rata-rata per hari 30 kendaraan, kalau musim panen tebu sekitar 50-60, tetapi dengan digratiskan malah turun sekitar 10-15 kendaraan,” ujarnya
Padahal, uji kir merupakan hal yang sangat penting untuk memastikan kelayakan kendaraan, terutama kendaraan umum dan barang, demi keselamatan pengemudi dan masyarakat. Zainal menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan, uji kir tetap wajib dilakukan oleh kendaraan yang beroperasi untuk menjamin kelayakan dan keamanan.
Sebagai langkah untuk mengatasi penurunan kesadaran ini, Dinas Perhubungan Ngawi bersama kepolisian berencana untuk lebih sering melakukan operasi terhadap kendaraan yang belum menjalani uji kir.
Saat ini, terdapat sekitar 8.000 kendaraan di Ngawi yang wajib menjalani uji kir. Meski gratis, rendahnya partisipasi masyarakat tetap menjadi tantangan besar bagi pihak berwenang dalam memastikan keselamatan di jalan raya.(Ehr)