Kapolres Ngawi bersama DPPTK Ngawi melakukan sidak di Pasar Besar Ngawi dan menemukan pelanggaran dalam penjualan minyak goreng Minyakita. Produk yang seharusnya dijual dengan harga Rp15.700 per liter, dijual lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET) dan takarannya tidak sesuai dengan yang tertera di kemasan.

Tim gabungan menguji beberapa sampel Minyakita dalam kemasan pouch dan botol yang seharusnya berisi 1 liter. Namun, hasil pengujian menunjukkan hasil yang mengejutkan, beberapa sampel yang diuji ternyata memiliki jumlah cairan yang lebih sedikit dari yang tercantum di kemasan.

Kepala DPPTK Ngawi, Kusumawati Nilam Sulandrianingrum, menjelaskan, bahwa terjadinya kenaikan harga minyakita di pasaran karena keterlambatan distributor, keterlambatan ini yang menjadikan minyakita langka dan dijual dengan harga tinggi.

” Kami menemukan bahwa harga Minyakita di pasar memang melonjak, ini disebabkan oleh kelangkaan stok minyak. Distribusi yang kurang lancar berpengaruh pada kenaikan harga. Meskipun pemerintah telah mengeluarkan edaran dan himbauan agar HET Minyakita tetap pada angka Rp15.700, di lapangan harga masih saja melambung.” Ujarnya

Tidak hanya harga yang menjadi masalah, ketidakcocokan takaran dalam kemasan juga ditemukan. Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengungkapkan, bahwa terdapat ketidaksesuaian takaran minyak yang bervariasi dari tiga sampel minyakita yang di uji.

” Kami telah memeriksa tiga sampel Minyakita, dan hasilnya ada yang kekurangan 50 ml, ada yang 35 ml, bahkan 40 ml. Kami akan segera melakukan investigasi lebih lanjut dengan menemui pihak distributor untuk memastikan kualitas dan stabilitas harga, terutama menjelang Ramadan.”ujarnya

Saat uji pertama dilakukan, ditemukan bahwa minyak goreng Minyakita dalam kemasan pouch hanya berisi 950 mililiter, jauh di bawah takaran 1 liter yang seharusnya. Dua sampel lainnya pun menunjukkan hal serupa, dengan takaran 960 mililiter dan 975 mililiter. Temuan ini langsung ditindaklanjuti dengan pencatatan nama dan alamat produsen untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pihak berwenang mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap potensi kecurangan yang merugikan konsumen, khususnya menjelang bulan Ramadan. Mereka juga akan terus memantau distribusi dan penjualan minyak goreng bersubsidi Minyakita untuk memastikan harga dan takaran yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Ehr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini