Bahanafmngawi.com – Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang sempat viral di media sosial dan meresahkan masyarakat. Kasus tersebut terjadi pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di pinggir Jalan Raya Paron–Jogorogo, tepatnya di selatan Pasar Kerten, Dusun Kerten, Desa Teguhan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.

Di bawah kepemimpinan Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, pengungkapan kasus ini disampaikan dalam press release yang dipimpin Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso. Polisi menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dan informasi yang beredar di media sosial, tim Satreskrim Polres Ngawi langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi bersama timnya melakukan penelusuran cepat hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti. Saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Setelah kejadian tersebut, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya. Saat ini para pelaku sudah kami amankan di Polres Ngawi untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Rizki (08/04/2026)

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. Polres Ngawi juga mengimbau masyarakat, khususnya para anggota perguruan silat, agar tetap menahan diri dan tidak mudah terpancing provokasi yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat.

Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para anggota perguruan silat, untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta tidak mudah terprovokasi,” tambahnya.

Pihak kepolisian juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga dapat segera ditangani oleh aparat kepolisian.(Ehr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini