Bahanafmngawi.com – Proses hukum yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Ngawi dari Partai Golkar, Winarto, kini memasuki babak krusial di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Winarto diketahui menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment.
Seiring naiknya status hukum menjadi terdakwa, posisi Winarto di DPRD Ngawi resmi dinonaktifkan sementara. Hal itu sesuai ketentuan bahwa anggota dewan yang berstatus terdakwa harus diberhentikan sementara hingga proses hukum berkekuatan tetap (inkrah).
Ketua DPD Partai Golkar Ngawi, Imam Nasrullah, membenarkan bahwa langkah nonaktif tersebut sudah dijalankan. Menurut Imam, selama masa nonaktif, Winarto hanya menerima gaji pokok beserta tunjangan keluarga, paket, dan beras. Totalnya sekitar Rp2,1 juta per bulan.
“Ketika statusnya sudah terdakwa, DPRD wajib mengajukan surat pemberhentian sementara kepada Gubernur. Selama nonaktif, hak-haknya sebagai anggota dewan otomatis berkurang,” jelas Imam, Selasa (7/10/2025).
Golkar sendiri masih menunggu putusan inkrah pengadilan sebelum mengambil langkah tegas. Jika nantinya Winarto dinyatakan bersalah, proses pemberhentian tetap dari DPRD dan partai akan segera dilakukan. Namun jika dinyatakan bebas, maka seluruh hak politik dan jabatannya akan dipulihkan.
“Pemecatan dari partai baru bisa dilakukan oleh Golkar tingkat provinsi atau DPP. DPD Ngawi tidak punya kewenangan untuk itu. Kami harus menunggu hasil akhir persidangan agar tidak menyalahi aturan,” tegasnya.
Meski demikian, secara moral partai sudah mengimbau agar Winarto mengundurkan diri secara sukarela. Namun keputusan itu tetap dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Sementara itu, posisi Winarto sebagai Ketua Komisi II DPRD Ngawi juga telah resmi diganti. Fraksi Golkar telah menunjuk Amin Sunarto sebagai penggantinya. Pergantian tersebut dijadwalkan diumumkan secara resmi dalam rapat paripurna DPRD pada 20 Oktober 2025.(Ehr)






