2 Bulan Polres Ngawi Bekuk 8 Pengedar Sabu dan Pil Koplo 4 Diantaranya Rehabilitasi
Bahananews,Ngawi – Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H, S.I.K, M.H membeberkan hasil pengungkapan Kasus Kejahatan Penyalahgunaan Narkoba dalam kegiatan konferensi pers yang dilaksanakan di depan ruang Humas Polres Ngawi, pada Kamis (16/2/2023)
Polres Ngawi menangkap delapan orang pelaku penyalahgunaan narkoba. Yakni KK (28) warga Geneng, TH (38) warga Ketanggi, FPE (32) warga Margonulyo, FN (24) warga Beran, N (25) warga Karanganyar, DWK (27) warga Grudo, RAP (29) warga Beran, MTG (30) warga Ngawi, Jawa Timur.
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, meski menangkap delapan orang tersangka. Pihaknya hanya menghadirkan empat orang tersangka saat pers rilis digelar.
Sebab empat tersangka lainnya sedang menjalani rehabilitasi di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
“Dari delapan tersangka, kenapa yang ditampilkan di sini hanya empat. Karena yang empat sedang direhabilitasi di Nganjuk,” tutur Dwiasi,
Ia menambahkan, delapan tersangka yang ditangkap merupakan warga Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Mereka ditangkap karena kedapatan mengedarkan maupun mengkonsumi sabu maupun pil koplo.
“Modus operandi yang dilakukan salah satu Tersangka Pengedar Pil Koplo adalah dengan menggunakan Jasa Pengiriman Paket. Kemudian untuk Tersangka Pengedar Sabu ditangkap di kosnya, saat digeledah ditemukan 900 Klip dengan Barang Bukti (BB) 1,26 Gram Sabu siap edar,” pungkas Kapolres Ngawi.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, ke 8 Tersangka terkena ancaman Hukuman berbeda-beda tentang Pasal yang diterapkan penyidik. Maka salah satunya adalah ancaman maksimal 20 Tahun Penjara dan Denda paling banyak 10 Miliar Rupiah, dengan penerapan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 (1) UURI Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ard)
simak liputan kami di Sabu