Aksi Solidaritas sebagai upaya menuntut keadilan dilakukan oleh Davin Ahmad Sofiyan (29) warga Desa Gendingan, Kecamatan Widodaren, Ngawi. Hal ini seiring dengan kematian istrinya Nia Pranita Asih (31) yang di duga menjadi korban malpraktek usai operasi cabut gigi bungsu pada tahun 2024 lalu.

Dengan di dampingi kuasa hukumnya, dan sejumlah warga, Davin menyampaikan perkembangan perkara yang telah dilaporkan ke pihak kepolisian ke DPRD setempat. Ketua tim kuasa hukum keluarga Davin, Bibih Hariyadi menjelaskan tujuan ke DPRD yakni untuk meminta suport dari wakil rakyat, agar keadilan bagi keluarga korban bisa terwujud. Pihaknya menilai ada kejanggalan terhadap penanganan kasus tersebut.

“ Tujuannya kami meminta suport bagaimana keadilan ini bisa terwujud bagi keluarga Mas Davin, karena kami menganggap disini ada kejanggalan, yang memang harus kita luruskan, keadilan harus kita perjuangkan,” ujar Bibih Hariyadi

Pihaknya  juga akan mengirimkan surat ke Polda Jatim hingga ke Mabes Polri. Termasuk akan ada upaya hukum dengan mengajukan pra peradilan terhadap surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 yang dikeluarkan Polres Ngawi, SP3 dikeluarkan baru Rabu kemarin, dengan alasan jika kasus tersebut tidak ada pelanggaran kode etik.

Menanggapi hal ini, ketua DPRD Ngawi Yuwono Kartiko menyampaikan rasa empati terhadap keluarga korban, pihaknya juga akan menyampaikan pengaduan dari pihak keluarga ke komisi 3 DPR RI.

“ Maka sebagai bentuk komitmen, empati kami perjuangan dari keluarga korban, kami akan coba membangun komunikasi melalui DPR RI komisi 3. Sebatas itu yang dapat kami lakukan,” ujarnya

Sementara dalam aksi solidaritas dilakukan tabur bunga terhadap foto Almarhumah Nira Pranita Asih, dalam aksinya sang suami Davin Ahmad Sofyan juga mengajak putranya yang masih balita.(Ehr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini