Bahanafmngawi.com – Pemerintah Kabupaten Ngawi memperkuat langkah tata kelola pemerintahan dengan menggandeng Kejaksaan Negeri dalam pendampingan hukum. Kolaborasi ini difokuskan pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), sebagai upaya preventif untuk memastikan setiap kebijakan daerah berjalan sesuai aturan sekaligus memberi kepastian hukum.

Kesepakatan tersebut dinilai penting di tengah kompleksitas program strategis daerah, mulai dari pengelolaan aset hingga peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang membutuhkan landasan hukum kuat dan transparan, sejalan dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, menegaskan bahwa kehadiran kejaksaan sebagai mitra strategis memberi rasa aman bagi aparatur dalam menjalankan tugasnya.


“Sinergi ini adalah langkah penting agar strategi daerah memiliki landasan regulasi yang jelas. Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan, para ASN dapat menjalankan kebijakan dengan rasa aman dan nyaman serta memastikan setiap prosedur berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Tak hanya itu, kedua pihak juga menekankan pentingnya penanganan laporan masyarakat secara tepat sebagai bagian dari efektivitas proses hukum. Kolaborasi ini diharapkan menjadi benteng penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Ngawi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Beny Hermanto, memastikan pihaknya siap mendampingi pemerintah daerah secara menyeluruh.


“Hal ini merupakan langkah preventif agar tidak terjadi penyimpangan di kemudian hari. Namun jika diperlukan, kejaksaan juga siap melakukan upaya hukum lanjutan seperti banding untuk tetap tegak lurus mendampingi pemerintah daerah dalam menjaga aset dan kepentingan publik,” tegasnya. (22/04/2026)

Dengan adanya pendampingan hukum ini, Pemkab Ngawi optimistis berbagai program strategis dapat berjalan lebih cepat, tanpa dibayangi keraguan administratif, sekaligus tetap berada dalam koridor hukum yang jelas dan sah.(Ehr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini