Bahananews,Ngawi – Satreskrim Polres Ngawi belum lama ini berhasil mengungkap pencurian truk bernopol AE 8814 UK, dengan modus pembiusan dalam waktu 6 jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Geneng.
Diketahui, kejadian tersebut menimpa korban bernama Supriono (40), warga Ponorogo yang terjadi pada Selasa (30/6/2023) sekitar pukul 20.00 WIB, di halaman SPBU Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng Ngawi.
Saat itu, korban dibius oleh para pelaku dan ditinggalkan di halaman SPBU, sehingga korban tertidur lama dan hingga sepekan merasakan pusing kepala. Diketahui obat yang gunakan pelaku adalah obat dengan jenis dosis tinggi untuk pasien orang gila.
Mengetahui hal tersebut, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Geneng, pada Jumat (9/6/2023), tak butuh waktu lama, anggota Satreskrim polres Ngawi berhasil menangkap salah satu pelaku di Kabupaten Malang, sekitar pukul 18.00 WIB.
Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pada Sabtu (10/6/2023) sekitar 3.00 WIB, dua pelaku lainnya diamankan di Kota Surabaya.
Kedua pelaku dibekuk setelah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya di salah satu hotel di wilayah tersebut. Dan yang seorang lainnya, diamankan setelah dipancing karena berada di luar Jawa Timur.
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, keempat pelaku tindak kejahatan curas tersebut merupakan residivis.
“Kesigapan dari anggota tim opsnal polres Ngawi 6 jam setelah korban laporan, berhasil menangkap pelaku dan mengungkap kasus sindikat pencurian truk,” jelas Kapolres Ngawi, Senin (12/6/2023).
Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Guyub Polres Ngawi, juga menghadirkan keempat pelaku, dua diantaranya dengan kaki dibalut perban karena terkena timah panas, karena saat penangkapan sempat melakukan perlawanan.
Kronologis Kejadian
Sebelumnya tindak pidana itu terjadi, Kapolres Ngawi menjelaskan, pada Selasa (30/5/2023), sekitar pukul 14.00 WIB, korban berangkat dari Ponorogo menuju ke Kabupaten Blitar, untuk mencari muatan pasir. Di tengah perjalanan, korban mampir di bengkel yang masih berada di wilayah Ponorogo.
Saat itu, korban didatangi oleh seseorang dan menawari angkutan gula dari pabrik gula PG. Soedhono Kecamatan Geneng, Ngawi. Dalam penawarannya, pelaku menjanjikan dengan upah yang lebih besar.
Mengetahui janji upah yang diberikan lebih besar, korban pun tertarik dan bersama dengan pelaku berangkat ke PG. Soedhono.
“Awalnya korban pak Supriono ini (Senin, 30/5/2023) sekira pukul dua siang berangkat dari Ponorogo ke Blitar untuk mencari muatan pasir. Di tengah perjalanan yakni di sebuah di bengkel yang masih wilayah Ponorogo, korban didatangi pelaku Rudi yang menawarkan untuk memuat angkutan gula yang ada di PG. SOEDHONO Ngawi,” jelas Kapolres.
Ia mengatakan, korban bersama dengan pelaku naik truk, di tengah perjalanan, saat berada di lampu merah Desa Karangrejo, Kabupaten Magetan, pelaku dihubungi temannya, untuk diajak makan. Dwiasi menjelaskan, setelah keluar warung dan bertemu dengan orang tersebut, ternyata orang teriak tersebut menawarkan muatan beras dan meminta nomor telepon korban. Setelah berkomunikasi, korban kembali masuk ke warung untuk melanjutkan makannya yang belum selesai.
Di tengah perjalanan, tepatnya di pinggir jalan di depan sebuah toko, korban diturunkan dan disuruh menunggu oleh pelaku. Karena rasa kantuk yang luar biasa tidak bisa ditahan, akhirnya korban tertidur di atas kursi panjang di depan pertokoan.
Kemudian, pemilik toko sempat membangunkan korban, namun korban merasa linglung. Korban ditolong oleh warga sekitar untuk menghubungi keluarganya di rumah.
Setelah itu, korban diajak pulang, agar korban sadar dan melakukan upaya penyembuhan. Lantas, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Geneng.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai, Rp140.000.000.
Keempat pelaku yang diamankan Polres Ngawi, merupakan sindikat pencurian truk yang memiliki peran masing-masing dalam melakukan kejahatan.
Pelaku Rudi (59) yang beralamat Pancoran mas Kota Depok, berperan sebagai orang yang memasukan obat ke dalam makanan serta menjual hasil kejahatan. Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah pernah dihukum sebanyak 4 kali dan tersangka yang menjual truk hasil tindak pidana curanmor tersebut, tersangka membenarkan dan mengakui telah melakukan tindak pidana kejahatan yang sama di beberapa TKP di antaranya TKP Ngawi, TKP Solo (Bulan Maret Truk Canter Tahun 2008), TKP Mojokerto (Bulan februari Truk Canter Tahun 2002), TKP Solo (awal Juni Pikap L300), TKP Cikarang (08.06.23 truk canter 2008).
Pelaku Sutrisno (42), warga Lamongan berperan sebagai pengalihan perhatian korban pada saat akan diberi obat. Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah pernah dihukum sebanyak 2 kali.
Pelaku Dicky (66), warga Malang, berperan sebagai pencari kendaraan yang akan dijadikan korban tindak pidana kejahatan.
Sementara, Pelaku Munir (40) asal Surabaya, berperan sebagai sopir kendaraan mobil Daihatsu Xenia sebagai sarana transportasi kejahatan.
Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan satu BPKB Truk bernopol AG 8814 UK, Dosbok HP Samsung Galaxy A04, satu unit mobil Daihatsu Xenia Warna putih Nopol S 1254 JM.
Kemudian, 4 strip obat sebagai obat bius, satu buah handphone merk OPPO F1s, Handphone Samsung C3322i, tas selempang warna hitam yang digunakan saat kejadian, satu buah topi, satu buah handphone Samsung A03S yang berisikan aplikasi BCA Atas nama Anila, Uang Tunai Rp1.000.000, sisa hasil penjualan truk. Sedangkan truk dijual dengan harga 35 juta.
Akibatnya, keempat pelaku tersebut terkena pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. (ard)