Narapidana kasus terorisme (napiter) menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ngawi, Jawa Timur pada kamis, 17 Oktober 2024 pada pukul 08.00 WIB.

Kedua napi teroris yang bebas bersyarat tersebut yakni ES (56), yang telah divonis 3 tahun 6 bulan kurungan penjara dan FM (39), yang divonis 4 tahun pidana penjara dengan denda Rp 50 juta. Kedua napi teroris tersebut, titipan dari mako Brimob merupakan jaringan dari kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).

Kepala Lapas Ngawi, Siswarno melalui KPLP Widha Indra Kusumawijaya mengungkapkan bahwa keduanya telah mengikuti program deradikalisasi dan menunjukkan komitmen untuk kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif.

“Proses pembebasan bersyarat ini dilakukan dengan sangat hati-hati dan tetap mengutamakan aspek keamanan. Kami telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perilaku dan sikap mereka selama menjalani masa hukuman,” ungkap Widha .

Rutan Kelas II Ngawi baru menerima kedua napi teroris itu pada 6 Desember 2023. Sebelumnya mereka menjalani hukuman di Rutan Kelas I Depok. Pembebasan tersebut merupakan bagian dari program rehabilitasi bagi napiter yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman setelah menimbang berbagai proses evaluasi dari pihak Lapas.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Widha mengatakan “ Setelah pembebasan bersyarat harus wajib lapor dan diawasi sisa hukumannya di Lapas Surabaya,”.

Pembebasan keduanya melalui pengawalan satu Tim Densus 88 Mabes Polri di pimpin langsung Katimwal Densus 88, Ipda Muharor dan diikuti kurang lebih 10 orang dengan penanggung jawab Kalapas Kelas II B Ngawi, Siswarno.

Dengan pembebasan ini, jumlah total narapidana Lapas Kelas IIB Ngawi menjadi 426 tahanan. Pembebasan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kedua bagi narapidana, agar menjadi manusia yang lebih baik di lingkungan masyarakat. (Ehr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini