Bahanafmngawi.com – Komitmen terhadap lingkungan di 33 Satuan Pelayanan Penyediaan Gizi (SPPG) Kabupaten Ngawi menuai sorotan tajam. Pasalnya, hanya segelintir tepatnya empat SPPG yang telah mengantongi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL), sebuah izin krusial dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
Kepala DLH Ngawi, Dodi Aprilsetia, mengungkapkan data yang memprihatinkan ini. Dari total SPPG yang tersebar, hanya Cangakan, Ngawi Purba, Cepoko, dan Kwadungan Lor yang telah memiliki izin. Sisanya, puluhan dapur penyedia gizi untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), masih “menggantung” dalam proses perizinan.
“ Kita ada 33 SPPG, yang 4 sudah mengurus SPPL,” ujarnya
Penekanan ini bukan tanpa alasan. DLH menemukan kasus serius, seperti di SPPG Jambangan, Paron , di mana limbah dapur dikabarkan dibuang langsung ke saluran irigasi . Praktik berbahaya ini mengancam ekosistem, merusak udara, dan tanaman merusak padi di sekitarnya.
“SPPL bukan sekedar administrasi, tapi bentuk komitmen terhadap lingkungan,” tegas Dodi.
Hasil pemantauan bersama DLH dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) juga menyoroti kondisi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang masih jauh dari standar teknis . Sebagian besar dinilai kurang mampu, terutama dalam perusakan limbah organik dan minyak ( grease trap ) sebelum dialirkan ke pengendapan awal.
DLH kini gencar mendorong seluruh pengelola SPPG untuk segera berbenah. Tuntutannya bukan hanya soal pengurusan izin, tapi juga meningkatkan sistem IPAL agar limbah cair tidak mencemari lingkungan. Tujuannya jelas: memastikan program Makan Bergizi Gratis tidak hanya membawa manfaat sosial, tetapi juga berjalan sesuai dengan prinsip kelestarian bumi .(Ehr)






