Bahana_Ngawi– Pengelolaan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Kabupaten Ngawi sudah bisa kembali dioperasikan dan dipergunakan oleh masyarakat. IPLT ini merupakan salah satu upaya terencana dari Pemerintah untuk meningkatkan pengolahan dan pembuangan limbah yang akrab dengan lingkungan.  IPLT sebagai sarana instalasi pengolahan air limbah yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang akan diangkut melalui mobil truk tinja. IPLT di Ngawi dibangun diarea yang jauh dari pemukiman, untuk kapasitas pengelolaannya sebesar  10 meter kubik perharinya.

 “Alhamdulilaah saat ini masih proses pengembangan dengan perencanaan  Detail Engineering Design (DED), yang mencakup wilayah perkotaan,” ungkap Pipit Dwi Herlina Kepala Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Dinas Perumahan rakyat dan pemukiman (Perkim) Kabupaten Ngawi, Selasa (26/07/2022).

Pipit Dwi Herlina Kabid Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Pemkab Ngawi tengah menjelaskan progam IPLT kedepan

Seiring dengan dioperasionalkan IPLT di Ngawi, Pemerintah daerah mengeluarkan Perda No. 5  Tahun 2021 tentang Retribusi jasa umum instalasi pengolahan lumpur tinja, yang dimana didalam perda tersebut mengatur tentang besaran harga aktifitas buangan air limbah domestik mulai dari penyedotan hingga pengolahan. Disamping itu juga ada sanksi yang mengatur bagi setiap orang dan atau perusahan sedot tinja yang membuang liar limbah tinja di sembarang tempat. Mendasar hal tersebut Perkim sosialisasikan salah satu programnya Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT)  yang dilaksanakan di salah satu gedung pertemuan di Ngawi dengan menggandeng Bagian Hukum Sekertariatan Pemerintah Kabupaten Ngawi dan dosen Ahli lingkungan ITATS.

 “Dengan adanya perda tersebut nantinya akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 25 juta dalam setahun,”tambahnya.

Pipit demikian panggilan akrab Kabid Perumahan dan Kawasan Pemukiman  juga menjelaskan untuk masyarakat yang ingin menggunakan jasa penyedotan dan pengolahan permeter kubik tinja, pihaknya menarik retribusi sebesar 50 ribu rupiah sosial, 75 ribu untuk rumah tangga, dan niaga 150 ribu, sedangkan untuk pengolahan tinja mulai permeter kubik retribusinya 20 ribu rupiah.

“Pengolahan tinja dibedakan retribusi social, rumah tangga dan swasta, selain itu jarak tempuh yang menjadi tambahan harga”tambahnya.

Usai menjadi moderator dihadapan perangkat desa seKabupaten Ngawi Pipit  juga menjelaskan banyak hal mengenai program IPLT. Permasalahan air limbah domestik telah menjadi isu penting yang timbul sejalan dengan kemajuan pembangunan kota.  Oprasional dan pemiliharaan yang tepat  akan menunjang kesehatan bagi masyarakat. Maka program IPLT, bersinergi dan harapannya menjadi salah satu solusi bagi lingkungan, kesehatan serta masyarakat. Mendasar hal tersebut  kedepan salah satunya rencana IPLT akan dinaikan statusnya menjadi UPT. Diharapkan  dengan kenaikan status tersebut kinerja bisa lebih fokusnya lebih maksimal.

“Tahun depan diharapkan sudah selesai, saat sekarang masih dalam proses pengajuan biro hukum di tingkat propinsi,”tegasnya. (ard) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini