BAHANAfm,Ngawi – Kepala Dinas Sosial, Budi Santoso menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Ngawi bakal menyiapkan bantuan social (Bansos) dengan jumlah anggaran capai 5 Milyar dari pengalihan subsidi BBM. Bantuan yang bersumber dari pengalihan 2% dana transfer umum ini, para penerimanya wajib terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan social (DTKS) serta belum sama sekali menerima bansos seperti halnya PKH, BPNT, BSP, BLT dan BST. Sehingga calon para penerima bantuan social subsidi BBM ini, akan pihaknya share ke desa agar desa sendiri sebagai filter awal sebelum data masuk di dinas social.
“Progam bantuan akan kita share ke desa, silakan desa nanti yang memilih calon penerima. Jadi yang menentukan nanti desa,” ujarnya. Rabu (14/09/2022)
Ditambahkan oleh Budi demikian panggilan akrab Kepala Dinas Sosial Ngawi bahwa keluarga penerima manfaat (KPM) nantinya sekitar 8000 orang. Kendati belum ada juklak dan juknisnya pihaknya yakin dana itu akan turun sehingga setiap kabupaten mempersiapkan data untuk para penerima. Dengan tambahan kouta ini diharapkan bantuan social menyentuh warga yang belum menerima bantuan. Hingga saat ini dinsos masih menunggu pendataan yang dilakukan oleh dinas koperasi, dinas perdagangan perindustrian dan tenaga kerja dan dinas perhubungan sebagai imbas dari kenaikan harga BBM.
“Penerima DTKS kita prioritaskan, karena kita masih punya hampir 100.000 peserta DTKS yang belum tersentuh Bansos. Harapan kita itu memang betul orang-orang yang membutuhkan,” tambahnya.
Kadinsos Ngawi juga menyatakan bahwa alokasi anggaran yang akan disalurkan sekitar 600 per orang. Hal ini diperkuat dengan rencana pendataan yang dilakukan melalui pihak desa pada lusa mendatang.
“Untuk mekanismenya belum tahu. Nanti kita lihat juknisnya dulu,” kata Budi.
Bantuan yang masih dalam tahap perencanaan yang akan dirilis oleh Dinas Sosial Ngawi ini dirasa akan sangat membantu masyarakat di tengah kenaikan BBM. Bantuan sosial menjadi salah satu solusi untuk membantu warga dengan tingkatan ekonomi menengah ke bawah. Bansos dari progam pemerintah tersebut, penerima wajib terdaftar sebagai peserta DTKS di Kabupaten Ngawi. (La&Azz)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini