Ribuan Obat-Obatan Farmasi Disita, Satresnarkoba Ngawi Amankan 6 Tersangka Pengedar Narkoba

0
wakapolres Ngawi menunjukkan barang bukti hasil tangkapan anggotanya

BAHANAfm,Ngawi – Wakapolres Ngawi komisaris Hendry Ferdinand Kennedy, mengatakan bahwa pihaknya telah menyita Narkotika jenis obat-obatan dan psikotropika golongan 1. Dari kasus tersebut petugas berhasil mengamankan 6 tersangka dan mengamankan barang bukti lebih dari 2000 obat-obatan. Pengungkapan kasus yang dilakukan petugas dalam operasi tumpas narkoba selama 12 pada bulan Agustus mendapati 6 tersangka 1 diantaranya wanita.
“Untuk BB sabu 1,07 gram, untuk obat-obatan sebanyak 2414 butir. statusnya semua pengedar” jelas Wakapolres Ngawi. Kamis (15/09/2022)
Keberhasilan pengungkapan kasus ini diawali dari penangkapan salah satu pelaku dengan inisial ABS (19) dan berdomisili di Kecamatan Ngawj.
“Dari penangkapan pelaku ABS ini petugas berhasil mengamankan para pelaku lain,” tambahnya.
Keenam pelaku yang diamankan oleh petugas tersebut tidak hanya sebagai pemakai tapi juga terbukti sebagai pengedar. Dijelaskan oleh Wakaporles Ngawi dari hasil keterangan pelaku mereka mendapatkan barang haram tersebut dari pembelian online dengan menggunakan akun yang berbeda-beda.
“Modus operandi yang dilakukan pelaku saat sekarang berbeda yakni pembelian dengan cara online, memanfaatkan media social,” jelasnya.
Ditegaskan oleh Wakapolres Ngawi dalam release diruang rupatama satu diantaranya pelaku adalah NW (21) yang berdomisili di Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi. Pelaku mendapatkan hak istimewa tidak menjalani proses hokum di balik jeruji dengan alasan masih memiliki anak dibawah umur. Kepada pelaku dikenakan wajib lapor dipolsek Sine sepekan selama 2 kali serta video call ke petugas.
“Untuk TSK Wanita berdasarkan karena yang bersangkutan memiliki anak kecil. dan yang bersangkutan wajib lapor di polsek sine, nanti akan di absen satresnarkoba polres melalui video call seminggu 2 kali pada hari senin dan kamis. sampai hari ini sudah 4 kali laporan,” tegasnya.
Kepada para pelaku di kenakan pasal 196 dan 197 no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun atau denda 1,5 Milyar. (Azza)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini