BAHANAfm,Ngawi – Seorang anak di Kabupaten Ngawi, tega membunuh ayah kandungnya sendiri. Motif pembunuhan pelaku sendiri sampai digelar release oleh Wakapolres Ngawi komisaris Hendry Ferdinand Kennedy masih dalam pengkajian dan pendalaman anggotanya. Dugaan sementara pelaku merasa sakit hati karena dilarang bekerja merantau oleh orangtuanya. Wakapolres Ngawi mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka, setelah diketahui menghilang pasca terjadi pembunuhan pada Jumat, (9/9/2022) lalu.

“Pelaku baru kita amankan dua hari ini, jadi untuk motif masih kita dalami. untuk posisi dari pelaku merupakan anak kandung dari korban”, jelas Wakapolres Ngawi, Jumat (16/9/2022)

Sebelumnya, diketahui korban yakni Wachid (55), warga Gayam, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, ditemukan tewas di dalam rumah kontrakannya di Desa Gayam oleh kakak tersangka yakni Erika Sekar Ayu pada Jumat, 9 September 2022. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) petugas satreskrim polres Ngawi, kuat dugaan pelaku pembunuhan adalah MF (19)th yang tak lain anak kandung korban. Hal ini dibuktikan tidak ada barang berharga milik korban yang hilang dan tidak ada usaha perlawanan yang dilakukan.

“Dugaannya siang dia melakukan pembunuhan. malamnya ketika kakanya tersangka pulang, mengetahui bahwa bapaknya meninggal,” jelasnya

Wakapolres Ngawi menambahkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan keluarga korban kepada pihak kepolisian . berdasarkan laporan tersebut pihak petugas langsung melakukan penyidikan dan pengembangan kasus guna memastikan penyebab kematian korban.

“Kami berhasil mengungkap kasus pembunuhan ini, pelakunya tak lain adalah anak korban sendiri,” jelasnya.

Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono, pelaku berinisial MF kabur ke Solo, Jawa Tengah usai tega melakukan aksi pembunuhan. Saat ditemukan pihak kepolisian, tersangka masih membawa barang bukti, berupa senjata pisau dapur yang digunakan remaja 19 tahun tersebut untuk menusuk dada korban.

“Ketika ditemukan, pisaunya ada di tas nya tersangka, tertangkapnya di Solo, di pasar kliwon dua hari lalu,” ujarnya

Kepada pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan nyawa korban melayang, dengan ancaman pidana penjara lebih dari 10 tahun.

“Karena masih dalam lingkungan keluarga, kita kenakan undang-undang KDRT”, tambahnya (Azz)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini