Bahanafmngawi.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya resmi membebaskan notaris Nafiaturrohmah dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan korupsi dan gratifikasi terkait pengurusan lahan pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment di Kabupaten Ngawi.
Dalam amar putusannya, majelis menilai jaksa penuntut umum tidak mampu membuktikan unsur penipuan maupun perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didakwakan. Perkara ini sebelumnya juga menyeret seorang anggota DPRD Ngawi sebagai pihak terkait.
Usai pembacaan putusan, Nafiaturrohmah langsung meninggalkan Lapas Kelas IIB Ngawi. Ia telah menjalani masa penahanan kurang lebih tujuh bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juli 2025.
Kuasa hukumnya, Heru Nugroho, menyebut putusan bebas tersebut sebagai bukti bahwa kliennya tidak bersalah.
“Majelis hakim menyimpulkan tidak ada satu pun unsur pidana yang terpenuhi dalam perkara ini,” katanya.
Heru menegaskan tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, baik untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain. Ia juga menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, akta autentik yang dibuat notaris memiliki kekuatan pembuktian sempurna, dan notaris tidak berkewajiban memverifikasi kebenaran materi yang disampaikan para pihak.
Menanggapi vonis bebas tersebut, Nafiaturrohmah menerima putusan dengan lapang dada dan menyatakan tetap menghormati proses hukum yang telah dijalani.(Ehr)





