Bahanafmngawi.com – Suasana Pengadilan Negeri Ngawi, Senin (22/9/2025), memanas setelah enam warga Desa Ngrambe, Kecamatan Ngrambe, mendatangi sidang kasus peredaran uang palsu yang menyeret Kepala Desa Ngrambe sebagai terdakwa.

Warga mengaku kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya menuntut hukuman 10 bulan penjara. Mereka menilai tuntutan tersebut terlalu ringan dan tidak sebanding dengan kerugian maupun dampak sosial yang ditimbulkan.

“ Kepala desa itu seharusnya melindungi, bukan justru merugikan warganya. Tuntutan 10 bulan jelas terlalu rendah,” tegas Hendy Ruswinarno, perwakilan warga.

Ia juga menuding jalannya persidangan tidak transparan. Menurutnya, saksi-saksi penting yang bisa memberatkan terdakwa justru tidak dihadirkan, sementara barang bukti yang diajukan dianggap tidak mewakili jumlah uang palsu yang sebenarnya beredar.

“ Yang beredar di masyarakat jauh lebih banyak, kenapa hanya beberapa lembar yang dipersoalkan,” tambah Hendy.

Warga menegaskan kedatangan mereka bukan untuk mengganggu proses hukum, melainkan menyampaikan fakta tambahan agar majelis hakim mempertimbangkan vonis secara adil, terlebih terdakwa masih menjabat sebagai kepala desa.

Humas PN Ngawi, Firmansyah Taufik, membenarkan adanya penyampaian aspirasi dari warga. Ia menyebut ada lima poin tuntutan yang diserahkan, mulai dari desakan agar terdakwa dihukum hingga masa jabatannya habis, penegasan bahwa tindakannya merugikan banyak pihak, hingga keberatan soal saksi kunci yang tak dihadirkan.

“ Perkara ini sudah masuk tahap musyawarah hakim. Pengadilan tetap netral dalam memutus perkara,” jelas Firmansyah.

Sidang putusan dijadwalkan digelar pada agenda berikutnya. Warga Ngrambe kini menunggu dengan penuh harap agar vonis hakim benar-benar mencerminkan rasa keadilan sekaligus memberi peringatan tegas bagi pejabat desa yang menyalahgunakan kepercayaan warganya.(Ehr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini