Bahanafmngawi.com – Kejaksaan Negeri Ngawi resmi menyita sejumlah aset milik anggota DPRD Ngawi, Winarto, yang tersangkut kasus dugaan gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah. Penyitaan ditandai dengan pemasangan papan penyitaan di enam bidang tanah dan dua unit rumah yang tersebar di kawasan Geneng, Kudus, dan Tempuran.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, tindakan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dan hasil koordinasi dengan BPN untuk memastikan legalitas kepemilikan aset.
“ Sebenarnya tanah dan bangunan tersebut sudah kami sita, kemudian pemasangan plang sebagai identitas bahwa tanah ini telah disita. Kami memasang plang itu sebanyak 6 bidang tanah di Geneng, Kudus dan Tempuran,” ujarnya (02/07/2025)
Aset yang disita termasuk properti yang diduga terkait proyek pembebasan lahan pembangunan pabrik PT GFT Indonesia Investment. Selain aset tanah dan bangunan, jaksa juga menyita 7 sepeda motor, 2 mobil, dan uang tunai Rp595 juta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“ Seluruh bidang tanah yang sudah disita tidak boleh digunakan lagi, ini merupakan aset dari tersangka,” tegasnya.
Penyidikan terus berlanjut guna mengungkap aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.(Ehr)






