Bahanafmngawi.com – Menjelang keberangkatan ke tanah suci, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ngawi mengingatkan seluruh jamaah haji untuk mematuhi ketentuan batas maksimal barang bawaan.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Masun Azali Amrullah, menjelaskan bahwa setiap jamaah hanya diperbolehkan membawa satu koper dengan berat maksimal 32 kilogram, satu tas kabin 7 kilogram, serta satu tas kecil khusus dokumen dengan bobot sekitar 70 gram.
“ Jadi jamaah sudah dijelaskan barang2 yang diperbolehkan, bawa rokok dibatasi maks 200 batang, dan cairan2 yang dibawa tidak lebih dari 100ml. jadi jamaah harus mantaati peraturan dalam penimbangan,” ujar Masun
Maskun menambahkan, beberapa barang dilarang dibawa, seperti senjata tajam, benda berbahaya, dan cairan melebihi 100 mililiter, termasuk parfum. Rokok pun dibatasi maksimal 200 batang.
“ Untuk bagasi atau tas kecil itu 70gram. Untuk koper besar 32kg,” ujar Masun
Kemenag Ngawi mengimbau agar setiap jamaah patuh terhadap peraturan demi mencegah kendala selama proses keberangkatan.(Ehr)






