Bahanafmngawi.com – Di balik sorotan kasus dugaan korupsi dana hibah pendidikan senilai Rp19 miliar yang menyeret nama M. Taufiq Agus Susanto, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi, tersimpan kisah mengharukan dari sang istri, Fatimah, yang tak pernah berhenti meyakini integritas suaminya.

M. Taufiq, pria asal Temanggung, menapaki karier birokrasi dari bawah. Kariernya dimulai sebagai ajudan, kemudian menjadi Kasi Pemerintahan Desa, Kasubag Administrasi Pembangunan, hingga dipercaya sebagai Kabag Pembangunan. Seiring waktu, ia juga pernah menjabat Sekretaris Dinas Perhubungan, Kabag Organisasi, Staf Ahli Bupati, dan puncaknya sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi.

Namun, semua kerja keras itu seakan sirna ketika M. Taufiq ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana hibah pendidikan. Tuduhan yang menyebut dirinya memberikan hibah BOP Madin tanpa proposal dan tanpa verifikasi RKA seperti tahun-tahun sebelumnya, menurut Fatimah, sangat bertolak belakang dengan karakter suaminya.

” Suami saya itu visioner, perfeksionis, dan sangat disiplin. Sulit membayangkan kalau dia sampai melakukan korupsi. Saya yakin, ini ada yang tidak tepat,” ujarnya dengan tegas.

Proses hukum pun berjalan panjang. Selama lima bulan, Fatimah bolak-balik dari Ngawi ke Surabaya, menghadiri 17 kali persidangan. Dari sinilah, perlahan mulai terkuak bahwa banyak poin dalam pledoi tim kuasa hukum yang diterima majelis hakim.

” Amar putusannya jelas: Pak Taufiq tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Ia hanya dinyatakan melakukan penyalahgunaan wewenang, itu pun dalam kapasitas administratif,” jelas Najam, kuasa hukum yang mendampinginya.

Vonis yang dijatuhkan kepada Taufiq adalah 4 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Hampir 50% dakwaan jaksa berhasil dimentahkan. Bagi tim hukum, ini adalah bukti bahwa kasus ini murni berkaitan dengan prosedur administratif dan bukan motif memperkaya diri.

Tim kuasa hukum konsisten menjaga agar proses hukum tetap fokus pada persoalan verifikasi dan administrasi, tanpa membesar-besarkan perkara atau mengarahkannya ke pihak lain di luar konteks yang relevan.(Ehr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini