Bahanafmngawi.com – Sebanyak 4 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai dimusnahkan oleh Kantor Bea Cukai Madiun di TPA Selopuro, Ngawi. Pemusnahan ini menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp4,8 miliar.

Kepala Bea Cukai Madiun, P. Dwi Jogyastara, menyebut penindakan dilakukan dari Agustus 2024 hingga April 2025 melalui patroli darat, operasi pasar, dan kerja sama dengan Satpol PP serta aparat penegak hukum. Selain rokok, turut dimusnahkan juga minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 1 juta ml.

“ Pemusnakan rokok illegal sekitar 4 juta dan minuman mengandung etil alcohol (MMEA) sebanyak 1 juta ml,” ujarnya

Modus pengiriman rokok ilegal yang berhasil diungkap antara lain menggunakan jasa ekspedisi, cargo kereta api, hingga bus antarkota. Selain menyelamatkan keuangan negara, langkah ini juga melindungi industri rokok resmi dari persaingan tidak sehat.

“ Upaya penindakan di patroli darat di jalan raya, ekspedisi, serta operasi pasar yang dilakukan oleh seluruh Satpol PP dan aparat penegak hukum,” ujarnya

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak terlibat dalam distribusi maupun konsumsi rokok ilegal. Selain merugikan negara, pelaku terancam sanksi pidana sesuai UU Cukai.(Ehr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini