Bahanafmngawi.com – Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten Ngawi mencapai 50 orang, menurut catatan Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja setempat. Mayoritas dari mereka, sebanyak 48 orang, bekerja di berbagai industri di Ngawi, sementara 2 lainnya beroperasi di wilayah kerja lintas kabupaten, yakni Ngawi-Bojonegoro dan Ngawi-Blora.
Kepala Bidang Tenaga Kerja DPPTK Ngawi, Supriyadi, mengungkapkan bahwa para TKA ini tersebar di enam perusahaan berbeda, dengan mayoritas berasal dari China dan Vietnam. Mereka didatangkan sebagai tenaga ahli untuk mendukung operasional industri, terutama dalam penggunaan alat-alat produksi dari luar negeri. Selain itu, mereka juga bertugas membimbing pekerja lokal agar dapat menguasai teknologi tersebut.
“ Mereka tenaga ahli, karena alat-alat kita banyak berasal dari luar negeri, khususnya cina. Maka untuk pembelajarannya lebih cepat jika didampingi oleh tenaga kerja yang kompeten,” ujar Supriyadi (17/6/2026)
Sesuai regulasi daerah, setiap TKA dikenakan retribusi sebesar 100 dolar AS per bulan setelah bekerja selama setahun. Jika mereka bekerja di lebih dari satu wilayah, maka penerimaan retribusi akan disalurkan ke pemerintah provinsi atau pusat.
“ Sesuai dengan Perda ada kewajiban retribusi TKA dikenakan 100 dolar per bulan,” ujarnya
Keberadaan TKA ini diharapkan dapat mempercepat transfer ilmu kepada tenaga kerja lokal, sehingga industri di Ngawi semakin berkembang dengan tenaga kerja yang kompeten.(Ehr)






