Sebanyak 5.307 teguran, baik berupa teguran tertulis, presisi, tilang ETLE statis, maupun mobile, berhasil dikeluarkan dalam operasi gabungan yang digelar oleh Satlantas Polres Ngawi.
KBO Satlantas Polres Ngawi, Eko Supriyanto, menjelaskan bahwa tujuan dari operasi gabungan ini adalah untuk menertibkan warga Ngawi dengan memberikan teguran tertulis maupun tilang kepada pelanggar lalu lintas yang terlihat jelas melanggar aturan. Dalam operasi ini, terdapat 10 pelanggaran yang menjadi prioritas.
“ Dalam pelaksanaan kegiatan bertujuan untuk melakukan teguran tertulis maupun tilang kepada pelanggaran yang kasat mata. Terdapat 10 pelanggaran yang menjadi prioritas,” ujarnya saat ditemui media pada (23/02/2025)
Selain itu, pihak Satlantas juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan dengan pajak mati, untuk segera melakukan pembayaran. Satlantas bekerja sama dengan Bapenda dengan menyediakan Samsat Keliling untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran. Bagi pengendara yang tidak membawa uang untuk membayar pajak, mereka tetap akan diberikan teguran tertulis sebagai bentuk penegakan aturan.
“ Menghimbau kepada masyarakat untuk yang pajaknya mati, satlantas bekerja sama dengan bapenda disediakan samsat keliling, dihimbau untuk melakukan pembayaran. Jika tidak membawa uangnya, maka dilakukan teguran tertulis,” ujarnya
Diharapkan masyarakat dapat mematuhi aturan lalu lintas menjelang bulan Ramadhan untuk mendukung kelancaran dan keamanan berlalu lintas.(Ehr)