Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengamankan dua tersangka yang terlibat dalam kasus illegal logging atau pencurian kayu di kawasan hutan Perhutani. Penangkapan tersebut dilakukan di wilayah Jakarta, pada Februari 2025.

Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Petter Krisnawan, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka yang diamankan, Pariono (45), merupakan otak dari kegiatan illegal logging ini. Pariono, yang berasal dari Desa Glebak, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tim Tiger Polres Ngawi berhasil mengungkap keberadaan kedua tersangka setelah melakukan penyelidikan yang cukup lama.

” Tim Tiger Polres Ngawi kembali berhasil mengamankan DPO terkait dengan kasus illegal logging yang terjadi sekitar bulan Mei 2024 lalu. Total ada dua orang laki-laki yang kita amankan, di hari yang berbeda. Salah satunya kita amankan di kediamannya di sebuah proyek bangunan, yang dijadikan tempat tinggal, dan satunya lagi kita amankan saat mengendarai kendaraan bermotor di jalan,” jelas AKP Joshua.

Kasus ini berawal dari pencurian kayu jati milik Perhutani, yang jumlahnya mencapai puluhan batang kayu. Saat ini, Polres Ngawi telah mengamankan enam dari total delapan pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Namun, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

AKP Joshua menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan bukti komitmen Satreskrim Polres Ngawi dalam memberantas segala bentuk tindakan illegal logging.

 ” Jadi komitmen kita Satreskrim Polres Ngawi memberantas segala bentuk tindakan illegal loging, jangan sampai illegal loging terus menerus terjadi,”,” tegasnya.

Dengan berhasilnya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran aktivitas illegal logging di kawasan hutan Perhutani, serta memastikan keadilan bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.(Ehr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini