Bahananews,Ngawi – Pemerintah Kabupaten Ngawi dalam meningkatkan kesejahteraan dan mengentaskan kemiskinan, dengan menyalurkan ratusan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi warganya yang tidak mampu. Diungkapkan oleh Mujiati selaku Kepala Bidang Perumahan Rakyat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Ngawi sedikitnya ada 288 penerima pemanfaat RTLH pengajuan tahun 2019.
“Penerima manfaat sejumlah 288 ini merupakan pengajuan tahun 2019 yang teralisasi pada tahun 2022,”ungkap Mujiati. Senin (21/11/2022)
Ditambahkan oleh Mujiati, penerima manfaat RTLH sejumlah 288 tidak kesemuanya menerima Rp 17,5 juta. Pasalnya dari APBN dan sharing dengan APBD mendapatkan 35 juta untuk pembangunan baru.
“APBD untuk peningkatan dan rehabilitasi sedangkan APBN dipergunakan untuk pembangunan baru rumah warga yang benar-benar dibawah garis kemiskinan,”tambahnya.
Dirinci oleh Mujiati alokasi APBD di terima oleh 217 warga sedangkan 71 orang teranggarkan dari APBN. Sementara ditempat yang sama Kadin Perkim Ngawi Hadi Suroso menegaskan progam RTLH sebagai bentuk upaya pemerintah Kabupaten Ngawi untuk memberikan sarana dan prasarana juga guna peningkatan kesejahteraan masyarakat kecil.
“Progam RTLH ini diharapkan bisa memberikan manfaat fasilitas kepada penerima, sehingga upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan dapat terwujud,”tegas Hadi Suroso.
Apa pengertian RTLH?
Rumah Layak Huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimal bangunan
Bansos RTLH adalah pemberian bantuan stimulan berupa uang untuk pembelian bahan bangunan guna pemugaran Rumah Tidak Layak Huni dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/ atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial
SASARAN PENANGANAN BANTUAN RTLH
Seluruh masayarakat yang termasuk data by name by addres yang diperoleh dari Pemutahiran Basis Data Terpadu/ PBDT
Penetapan penerima Bansos RTLH dibuat setelah data diverifikasi lapangan
Sasaran desa/ kelurahan penerima Bansos RTLH adalah desa/ kelurahan yang masuk dalam kategori desa/ kelurahan miskin dengan prioritas tinggi
Pengecualian desa sasaran diluar desa diberikan sesuai dengan kebijakan yang berlaku, seperti desa berdikari atau ditentukan lain
KRITERIA PENERIMA BANSOS RTLH
KONDISI RUMAH
Bahan atap berupa daun/ rumbia dan genteng yang sudah lapuk/rangka atap kondisi lapuk (harus dibongkar).
Bahan lantai berupa tanah atau plesteran/ ubin yang sudah rusak
Bahan dinding berupa bilik bambu/ kayu kualitas jelek/ rotan atau dinding bata yang sudah rapuh/ retak-retak (harus dibongkar), dinding bata luasan tidak melebihi 25% dari luasan dinding luar
Tidak mempunyai pencahayaan yang cukup;
PEMILIK RUMAH
Berdomisili tetap (penduduk) dilokasi kegiatan dan rumah ditempati sendiri;
Memiliki Kartu GAKIN atau Surat Keterangan Miskin dari Kepala Desa/ Lurah;
Bersedia untuk berswadaya dan bergotong-royong;
Belum Pernah mendapatkan bantuan pemugaran rumah.
LETAK DAN STATUS RUMAH
Memiliki Bukti Kepemilikan Tanah berupa Sertifikat Hak Atas tanah atau Surat Keterangan Kepala Desa memiliki tanah
Rumah milik sendiri, bukan kontrakan, tidak dalam sengketa (misal tanah/ bangunan rumah warisan yang belum dibagi), tidak berdiri di lahan milik orang lain (yayasan pemerintah, perusahaan, dsb)
Rumah calon terpugar bukan masuk dalam asrama milik suatu instansi
Rumah calon terpugar bukan termasuk rumah masih dalam waktu kredit perbankan
Rumah tidak berdiri pada kawasan larangan pemerintah misal: bantaran/ tanggul, sungai, waduk, tanah kas desa, pemakaman, trotoar, ruang milik jalan
“Saya berharap, progam ini bermanfaat dalam pelaksanaan renovasi RTLH. Tujuan kegiatan ini membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan rumah yang layak huni dan meningkatkan kwalitas serta kesejahteraan hidup masyarakat berpenghasilan rendah,”tambah Kadin Perkim. (ard)