Bahananews,Ngawi – Pemerintah Kabupaten Ngawi dalam meningkatkan kesejahteraan dan mengentaskan kemiskinan, dengan menyalurkan ratusan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi warganya yang tidak mampu. Diungkapkan oleh Mujiati selaku Kepala Bidang Perumahan Rakyat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Ngawi sedikitnya ada 288 penerima pemanfaat RTLH pengajuan tahun 2019.

“Penerima manfaat sejumlah 288 ini merupakan pengajuan tahun 2019 yang teralisasi pada tahun 2022,”ungkap Mujiati. Senin (21/11/2022)

Ditambahkan oleh Mujiati, penerima manfaat  RTLH sejumlah 288 tidak kesemuanya menerima  Rp 17,5 juta. Pasalnya dari APBN dan sharing dengan APBD  mendapatkan 35 juta untuk pembangunan baru.

“APBD untuk peningkatan dan rehabilitasi sedangkan APBN dipergunakan untuk pembangunan baru rumah warga yang benar-benar dibawah garis kemiskinan,”tambahnya.

Dirinci oleh Mujiati alokasi APBD di terima oleh 217 warga sedangkan 71 orang teranggarkan dari APBN.  Sementara ditempat yang sama Kadin Perkim Ngawi Hadi Suroso menegaskan progam RTLH sebagai bentuk upaya pemerintah Kabupaten Ngawi untuk memberikan sarana dan prasarana juga guna peningkatan kesejahteraan masyarakat kecil.

“Progam RTLH ini diharapkan bisa memberikan manfaat fasilitas kepada penerima, sehingga upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan dapat terwujud,”tegas Hadi Suroso.  

Apa pengertian RTLH?

Rumah Layak Huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimal bangunan

Bansos RTLH adalah pemberian bantuan stimulan berupa uang untuk pembelian bahan bangunan guna pemugaran Rumah Tidak Layak Huni dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/ atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial

SASARAN PENANGANAN BANTUAN RTLH

Seluruh masayarakat yang termasuk data by name by addres yang diperoleh dari Pemutahiran Basis Data Terpadu/ PBDT

Penetapan penerima Bansos RTLH dibuat setelah data diverifikasi lapangan

Sasaran desa/ kelurahan penerima Bansos RTLH adalah desa/ kelurahan yang masuk dalam kategori desa/ kelurahan miskin dengan prioritas tinggi

Pengecualian desa sasaran diluar desa diberikan sesuai dengan kebijakan yang berlaku, seperti desa berdikari atau ditentukan lain

KRITERIA PENERIMA BANSOS RTLH

KONDISI RUMAH

Bahan atap berupa daun/ rumbia dan genteng yang sudah lapuk/rangka atap kondisi lapuk (harus dibongkar).

Bahan lantai berupa tanah atau plesteran/ ubin yang sudah rusak

Bahan dinding berupa bilik bambu/ kayu kualitas jelek/ rotan atau dinding bata yang sudah rapuh/ retak-retak (harus dibongkar), dinding bata luasan tidak melebihi 25% dari luasan dinding luar

Tidak mempunyai pencahayaan yang cukup;

PEMILIK RUMAH

Berdomisili tetap (penduduk) dilokasi kegiatan dan rumah ditempati sendiri;

Memiliki Kartu GAKIN atau Surat Keterangan Miskin dari Kepala Desa/ Lurah;

Bersedia untuk berswadaya dan bergotong-royong;

Belum Pernah mendapatkan bantuan pemugaran rumah.

LETAK DAN STATUS RUMAH

Memiliki Bukti Kepemilikan Tanah berupa Sertifikat Hak Atas tanah atau Surat Keterangan Kepala Desa memiliki tanah

Rumah milik sendiri, bukan kontrakan, tidak dalam sengketa (misal tanah/ bangunan rumah warisan yang belum dibagi), tidak berdiri di lahan milik orang lain (yayasan pemerintah, perusahaan, dsb)

Rumah calon terpugar bukan masuk dalam asrama milik suatu instansi

Rumah calon terpugar bukan termasuk rumah masih dalam waktu kredit perbankan

Rumah tidak berdiri pada kawasan larangan pemerintah misal: bantaran/ tanggul, sungai, waduk, tanah kas desa, pemakaman, trotoar, ruang milik jalan

“Saya berharap, progam ini bermanfaat dalam pelaksanaan renovasi RTLH. Tujuan kegiatan ini membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan rumah yang layak huni dan meningkatkan kwalitas serta kesejahteraan hidup masyarakat berpenghasilan rendah,”tambah Kadin Perkim. (ard)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini