Bahananews,Ngawi – Terhitung tanggal 8-12 Mei 2024 dibukanya pendaftararan jalur Independen untuk menyerahkan berkas persyaratan bakal calon perorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pesta demokrasi tahun ini. Diungkapkan oleh Aman Ridho Hidayat selaku Komisioner Devisi Teknis KPU Ngawi mengungkapkan calon independen dalam Pilkada Ngawi masih melakukan pendaftaran secara resmi. Hal ini terbukti kurang dari 7 hari, seorang pengusaha asal Desa Selopuro, Pitu, Ngawi yang pernah singgah di KPU hingga kini belum menyerahkan berkasnya.
” Sampai saat ini belum ada yang melakukan pendaftaran dari jalur independen,” jelas Ridho demikian panggilan akrabnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, wirausahawan asal Desa Selopuro sempat menanyakan persyaratan untuk meramaikan pesta demokrasi di Ngawi sebagai calon perorangan. Dijelaskan oleh Ridho mekanisme jalur independen harus mengantongi dukungan setidaknya 52 ribu lebih, berdasarkan 7,5 persen dari total jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Tidak hanya itu saja, salinan KTP tidak boleh tersentra dalam satu kecamatan namun menyebar minimal 10 kecamatan.
” Bila di Kabupaten Ngawi ada 19 kecamatan, minimal separo lebih wajib dikantongi oleh calon independen,” jelasnya.
Sementara hingga saat ini PDI Perjuangan Ngawi masih menunggu instruksi dari DPP PDI Perjuangan. Namun demikian dinamika politik di Kabupaten Ngawi pasca pemilihan legeslatif 2024, PDI Perjuangan memiliki keterwakilan 20 kursi secara tidak langsung tanpa koalisipun pihanya bisa mengusung calon sendiri. Dalam pilkada mendatang PDI Perjuangan Ngawi, masih berencana dengan pasangan incumben yakni Ony Anwar Harsono dan Dwi Rianto Jatmiko. (Ehr)