Bahananews,Ngawi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus pemalsuan obat tikus yang meresahkan masyarakat. Pelaku yang memproduksi obat tikus palsu ini telah diamankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua didampingi Kapolres Ngawi AKBP , mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai kualitas obat tikus yang beredar di pasaran. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan lokasi produksi obat tikus palsu tersebut.
“Pelaku memproduksi obat tikus palsu dengan bahan-bahan yang tidak sesuai standar dan berbahaya bagi kesehatan manusia maupun hewan. Mereka mengemas produk palsu ini dengan kemasan yang mirip dengan produk asli, sehingga sangat sulit dibedakan oleh masyarakat,” ujar AKP Joshua (08/08/2024).
Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya bahan baku obat tikus palsu, kemasan, serta ribuan butir obat tikus siap edar. Pelaku diketahui telah memproduksi dan mengedarkan obat tikus palsu ini dalam jangka waktu yang cukup lama.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli obat tikus. Pastikan membeli produk dari distributor resmi dan memiliki izin edar. Jangan tergiur dengan harga yang murah, karena kualitas produk tidak selalu sebanding dengan harganya,” imbau AKP Joshua.
Dengan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap pemilik toko, sales dan beberapa saksi lainnya, akhirnya Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Ngawi dapat menetapkan inisial GAP (29), karyawan swasta, alamat Dsn/Ds. Alastuwo Kec. Kebakkramat Kab. Karanganyar Prov. Jawa Tengah menjadi tersangka.
“Pelaku memesan stiker yang sama persis dengan obat tikus Alufos Asli ke sebuah percetakan di Kab. Surakarta dengan cara di scan, setelah pesanan stiker tersebut jadi kemudian pelaku menempelkan stiker Alufos tersebut pada obat tikus yang sebelumnya tanpa merk (polosan),” lanjut Kapolres Ngawi didampingi Kasat Reskrim AKP Joshua.
Barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) botol obat racun tikus merk Alufos dengan tutup botol warna putih (asli) dan190 (seratus sembilan puluh) botol obat racun tikus merk Alufos dengan tutup botol warna merah (palsu). Karena perbuatannya, pelaku diterapkan pada pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis
dan atau pasal 123 UU Nomor 22 tahun 2019 tentang system budidaya pertanian berkelanjutan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). (Lbr)