Bahananews,Ngawi – Dalam upaya melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba, Polres Ngawi kembali menorehkan prestasi dengan berhasil menangkap seorang pelaku peredaran psikotropika.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Ngawi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.
Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Ngawi berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana kesehatan terkait psikotropika pada Kamis (18/7) sekira pukul 14.00 WIB di Angkringan timur Pom Mantingan masuk Ds./Kec. Mantingan Kab. Ngawi.
Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, melalui Kasat Reskoba AKP Ipung Herianto mengungkapkan bahwa pelaku yang berinisial
TB (27), alamat Dsn. Bolorejo RT. 010 RW. 004 Ds. Banaran Kec. Sambungmacan Kab. Sragen Prov. Jawa Tengah ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif.
“Pelaku diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran psikotropika di wilayah Ngawi. Kami berhasil mengamankan beserta barang buktinya,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) buah plastik warna hitam yang didalamnya berisi 7.068 (tujuh ribu enam puluh delapan) butir obat/pil koplo yang terdiri dari berbagai jenis, serta uang tunai sebesar Rp. 150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah), juga 1 (satu) buah handphone merk Infinix warna hitam berikut simcard.
Semua berawal dari kecurigaan tim Sat Res Narkoba Polres Ngawi dan segera melakukan penyelidikan serta pemantauan intensif. Setelah mendapatkan bukti yang cukup, operasi penangkapan dilakukan dengan cermat dan tanpa perlawanan dari pelaku.
Polres Ngawi akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan psikotropika di wilayah Ngawi.
“Kami berharap kepada warga dan petugas untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba, dengan memberikan informasi dan bekerja sama dengan pihak kepolisian,” tambah Ipung, saat dikonfirmasi media pada Sabtu (27/7/2024)
Pelaku kini dijerat dengan pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Dan pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Polres Ngawi berkomitmen untuk terus mengawasi dan memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika dan psikotropika demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat Ngawi.
” Saat ini kami masih melakukan pendalaman kasus tersebut dengan harapan bisa memotong peredaran psikotropika di Ngawi,” tegas Kapolres Ngawi yang baru bertugas di Ngawi sepekan ini. (Ehr)