BahanaNews, Ngawi – DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Ngawi resmi membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD kabupaten untuk menyambut Pemilihan Umum 2024 mendatang. Tidak hanya bagi kader saja, Ketua DPC PDIP Ngawi tersebut juga membuka peluang bagi masyarakat umum yang ingin mendaftar melalui partai berlambang banteng tersebut.
“Kita melaksanakan sosialisasi tahapan rekruitmen bakal calon anggota DPRD Kabupaten Ngawi dari PDI Perjuangan. Kita buka umum. jadi siapapun yang menyatakan kesediaan menjadi anggota PDI Perjuangan kita wajibkan mendaftar sebagai anggota caleg,” jelas Dwi Rianto Jatmiko pada Kamis (15/9/2022).
Ditambahkan oleh Antok, begitulah sapaan akrab Ketua DPC PDIP Ngawi, partainya membuka pendaftaran bacaleg DPRD Kabupaten Ngawi mulai tanggal 15 sampai dengan 30 September 2022. Pernyataan ini disampaikan Ketua DPC PDIP Ngawi usai sosialisasi penjaringan bacaleg pemilihan umum 2024.
“Pembukaan mulai hari ini, 15-30 September 2022,” jelasnya kepada media
Bertempat di lantai dua Kantor DPC Ngawi, Antok menjelaskan, adanya peraturan partai dalam hal penjaringan bakal calon legislatif DPRD diawali dengan sosialisasi kepada pengurus PDIP.
Saat dikonfirmasi awak media, Antok menjelaskan Adanya sosialisasi tersebut bertujuan agar seluruh pengurus partai memahami mekanisme pendaftaran bakal calon legislatif. Hal itu sebagaimana Peraturan Partai Nomor 25 A tahun 2018.
“Jenjang pertama untuk kegiatan rekruitmen pendaftaran calon anggota DPRD adalah sosialisasi kepada jajaran pengurus yang melibatkan DPC, PAC, dan Ketua Sekretaris ranting setiap Desa,” ujarnya.
Sementara itu, Antok menambahkan adanya persyaratan yang wajib dipenuhi bagi masyarakat Kabupaten Ngawi yang akan mengikuti kontestasi politik, pemilihan anggota legislatif melalui PDI Perjuangan pada pemilu 2024 mendatang. Salah satu persyaratan yang wajib dikantongi yakni kartu tanda anggota (KTA) partai yang identik dengan warna merah.
“Yang pasti harus ber-KTA PDI Perjuangan. Itu mutlak,” kata Antok
Lebih lanjut, Wakil Bupati Ngawi tersebut menjelaskan pada tahap penjaringan bakal calon legislatif melalui PDIP tetap memperhatikan keterwakilan perempuan sabanyak 30 persen, sesusi dengan aturan. Kuota tersebut tidak hanya berlaku secara komulatif, melainkan juga diterapkan pada setiap daerah pemilihan (dapil)
“Kita sudah mempertimbangkan, dalam setiap dapil komposisi caleg minimal 30 persen perempuan, dan 70 persen laki-laki, sesuai dengan peraturan,” ujar Antok
Antok menegaskan, bahwa pihaknua ingin pada penjaringan bakal calon legislatif tahap pertama tersebut, kuota dapat terpenuhi secara maksimal. Aabila kuota pendaftaran bacaleg melebihi kuota, pihaknya akan melakukan seleksi.
“Sehingga nanti akan muncul caleg yang benar-benar potensial untuk bersama-sama memenangkan pemilu 2024,” tegasnya (azza)