Bahanafmngawi.com – Setelah menjadi Daftar Pencaharian Orang (DPO) selama kurang lebih 1 tahun terakhir ini tim buser Polres Ngawi akhirnya menangkap Suci Sugiharti, Direktur Utama BPR Utomo Widodo, sebuah bank swasta di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Pencarian Suci cukup ulet, karena terduga kasus penipuan dan penggelapan ini selalu berpindah – pindah untuk mengelabui petugas. Diungkapkan oleh Kasatreskrim polres Ngawi AKP Toni Hermawan pasca adanya laporan dari Sarinten pada 10 Juni 2021, Polres Ngawi langsung menangani dan memanggil SS. Namun, mangkir hingga beberapa kali pemanggilan sampai kemudian masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).”Terduga sudah beberapa kali dipanggil tapi tidak dipenuhi oleh SS,”ungkap Kasat Reskrim Polres Ngawi. Perempuan yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPD Partai di Kabupaten Ngawi itu, ditangkap di Surakarta, setelah polisi mendapatkan informasi keberadaannya yang tengah bekerja di sebuah rumah makan.
“Penangkapan oleh pelaku pada 19 Juni 2022 lalu, sebelumnya anggota menerima informasi bahwa dia hidup berpindah,”tambah Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Toni Hermawan.
Toni demikian panggilan akrab kasat reskrim Polres Ngawi mengatakan, pihaknya menangani kasus pelaporan dari korban bernama Sarinten, warga Kersoharjo, Kecamatan Geneng. Sarinten pada 10 Juni 2021, melaporkan bahwa dia sudah melunasi kredit ke Bank Utomo Widodo senilai Rp30 juta, namun ternyata dia tercatat berhutang sebesar Rp290 juta. Hal itu tanpa sepengetahuannya, sertifikat yang menjadi agunan pun tertahan.
“Sarinten hendak pinjam uang secara pribadi kepada Cicik sebesar Rp30 juta, namun oleh SS, Sarinten disarankan untuk meminjam ke BPR Utomo Widodo dengan sertifikat tanah sebagai jaminan,” kata Toni Hermawan
BPR Utomo Widodo sendiri, SS dikenal karena beberapa komisarisnya merupakan tokoh atau pejabat penting saat itu, di Kabupaten Ngawi. Pasca adanya laporan Sarinten ke Polres, BPR Utomo Widodo sendiri telah dicabut izinnya pada 12 Agustus 2021 lalu.
“Jadi setelah melunasi senilai Rp 30 juta sertifikat yang menjadi jaminan masih tertahan, ternyata pinjaman ditulis Rp290 juta. Karena merasa dirugikan lantas Sarinten melaporkan kasus ini, setelah buron 7 bulan, kami berhasil menangkap SS,” ujar Toni.
Atas apa yang dilakukan oleh pelaku, banyak nasabah masih menunggu penyelesaian penanganan pengembalian uang tabungan yang telah diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sedangkan terkait urusan lain di bank itu ditangani Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami tangani sesuai laporan yang masuk dari korban atas nama Sarinten, tersangka kita kenai pasal penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun dan sudah kita tahan,”tegas Toni Hermawan. (ard)