Ribuan miras dimusnahkan oleh Polres Ngawi Polda Jatim yang telah diamankan sejak setahun yang lalu sejak bulan Januari hingga Desember 2024, sebagai upaya menekan angka kriminalitas di tahun 2025.

Selama setahun sedikitnya 1.803 liter arak Jowo, 117 bir bintang, 11 botol anggur merah, dan 25 botol bir guinesess berhasil diamankan dari para penjual. Terdapat warga Ngawi yang memiliki mata pencaharian sebagai pembuat arak jowo yang kemudian diedarkan secara ilegal diberbagai wilayah Kabupaten Ngawi. Mereka memiliki tempat produksi, distributor dan penjual yang sudah bertahun-tahun menerima transaksi jual beli arak jowo.

” Setidaknya ada 495 tersangka kasus miras yang ditetapkan dalam tindak pidana ringan tersebut,” kata Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto saat press release.

Sementara itu, pihak kepolisian akan terus menghimbau kepada masyarakat agar melakukan pekerjaan positif yang lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Harapannya dengan mendapatkan pekerjaan yang positif dapat meninggalkan pekerjaan mereka yang berkaitan dengan minuman terlarang ini.

” Dengan penertiban ini diharapkan para penjual bisa berorientasi, melakukan pekerjaan lain selain sebagai penyetok miras, ” tegas Kapolres.

Diharapkan kepada masyarakat Kabupaten Ngawi menyadari pentingnya menghindari minuman terlarang tersebut karena dapat mengganggu dari segi kesehatan dan ketertiban dilingkungan sekitar. (Ehr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini