BAHANAFM,NGAWI – Doa Hartini orangtua dari gadis 16 tahun yang dinikahi SM 50 th, Kepala Dusun di wilayah Kecamatan Kedunggalar terjawab sudah pelaku diganjar hukuman 15 tahun pidana penjara atas tindakannya. Pernyataan ini diungkapkan oleh Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Wiyana saat jumpa pers dengan rekan-rekan media siang tadi. Senin (13/06/2022)
SM ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti serta mengakui dalam keterangannya kepada petugas penyidik, melakukan persetubuhan dengan gadis dibawah umur. Kepada pelaku secara hokum terbukti melakukan pelanggaran Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 82 ayat 1 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kepada pelaku dikenakan pidana penjara selama 5 – 15 tahun pidana penjara sesuai pelanggaran UU perlindungan anak,”ungkap Kapolres Ngawi.
Ditambahkan oleh Kapolres Ngawi tipu daya SM untuk menjatuhkan hati korban dengan memberikan uang dan handphone. Bahkan apabila bersedia menikah dengan pelaku korban akan dibelikan rumah berserta mobil.
“Barang bukti berupa uang, handphone, serta motor yang digunakan pelaku sudah diamankan oleh petugas. Sementara apa yang dijanjikan pelaku kepada korban rumah dan mobil hanya dalih pelaku saja,”tambah AKBP I Wayan Wiyana.
Penguatan petugas dari apa yang dilakukan pelaku kepada korban yakni pencabulan di bawah umur, dibuktikan daftar nama chek in hotel diwilayah Ngawi sebanyak 2 kali telah dikantongi petugas.
“Dari keterangan pelaku kami kuatkan daftar tamu chek in pelaku sebanyak 2 kali di Ngawi dan 2 kali luar Ngawi,”tegas Kapolres Ngawi.
Seperti diketahui sebelumnya berita ini sempat viral di media social dikarenakan orangtua korban yang bekerja di Taiwan, terus melakukan unggahan dan berharap keadilan dari petugas berwajib. (CSA)