Bahanafmngawi.com  – Dua kepala desa di Kabupaten Ngawi tersandung kasus hukum serius terkait dugaan peredaran uang palsu. Mereka adalah DM, Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Sine, dan ES, Kepala Desa Ngrambe, Kecamatan Ngrambe. Meski keduanya telah berstatus tersangka, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ngawi belum mengambil langkah pemberhentian sementara.

Kepala DPMD Ngawi, Kabul Tunggul Winarno, membenarkan bahwa DM dan ES telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari pengadilan untuk menentukan langkah selanjutnya.

” Memang benar ada dua kepala desa yang saat ini tersangkut masalah hukum. Namun, untuk pemberhentian sementara, kami masih menunggu putusan pengadilan. Ini sesuai aturan, bahwa kepala desa baru bisa diberhentikan sementara jika ancaman pidananya minimal lima tahun atau lebih, atau jika tersandung kasus korupsi, terorisme, makar, maupun pelanggaran terhadap keamanan negara,” ujar Kabul, Kamis (5/6/2025).

Karena kasus ini belum masuk kategori yang dapat langsung dilakukan pemberhentian, maka status keduanya masih aktif dan tetap menerima hak-haknya sebagai kepala desa. Meskipun begitu, DPMD telah mengambil langkah antisipatif agar pelayanan publik di desa tetap berjalan normal.

” Untuk pelayanan kita maksimalkan Sekdes, sehingga pelayanan tidak terganggu di masing-masing desa,” tambahnya.

Hingga kini, DPMD belum menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk menggantikan posisi kedua kades tersebut. Proses penunjukan Plt baru bisa dilakukan setelah ada keputusan pemberhentian sementara secara resmi.

Pihak DPMD juga terus berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa agar roda pemerintahan tetap berjalan, sambil mengikuti perkembangan proses hukum yang menjerat kedua kepala desa tersebut.(Ehr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini