BAHANfm, Ngawi – Memanasnya jelang pesta demokrasi di Kabupaten Ngawi mulai terasa dengan catut-mencatut nama anggota partai oleh partai politik lain calon peserta pemilu 2024, untuk memenuhi persyaratan administrasi. Menanggapi hal tersebut Komisioner KPU Kabupaten Ngawi, Aman Ridho Hidayat keanggotan partai yang diklaim dapat di laporkan dengan membubuhkan surat pernyataan dari yang bersengketa kepada KPU dengan cara di share melalui aplikasi SIPOL.
Ridho demikian panggilan akrabnya menjelaskan, pencatutan tersebut diketahui setelah tahapan verifikasi administrasi keanggotaan parpol calon peserta pemilu 2024 yang telah diselesaikan KPU Kabupaten Ngawi. Pada tahapan itu, KPU Kabupaten Ngawi melakukan verifikasi administrasi pada 21 parpol, dengan jumlah total keanggotaan yang harus diteliti sebanyak 28 ribu orang lebih.
“Keanggotaan partai masih bisa di verifikasi mulai 19-26 Agustus 2022,” kata Ridho, Rabu (24/8/2022).
Dalam masa verifikasi parpol tersebut, beberapa partai di Kabupaten Ngawi sering melakukan komunikasi untuk memenuhi persyaratan termasuk juga anggota ganda. Tahun politik saat sekarang, berbeda dengan tahun sebelumnya, dibuktikan semua permasalahan di selesaikan oleh partai politik yang bersangkutan dan KPU tinggal menunggu regulasi yang berlaku.
“Partai politik yang menemui anggota ganda, wajib mengunggah surat pernyataan dari yang bersangkutan atau yang disengketakan,”tambah Ridho.
Ridho menegaskan, apabila partai yang bersengketa masing-masing bisa menunjukkan surat pernyataan keanggotaan, maka kedua partai harus bisa menghadirkan anggota yang disengketakan untuk menyatakan keanggotaan partainya. Hal ini sebagai langkah terakhir pembuktian keanggotan partai yang dilakukan oleh partai politik untuk mempertahankan anggotanya.
“Pembuktian akhir ini bisa dilakukan oleh partai politik untuk mempertahankan keanggotan partai dengan menghadirkan yang bersengketa ke KPU,”tegas Komisioner KPU Kabupaten Ngawi, Aman Ridho Hidayat. (Ard)