BAHANfm, Ngawi – Memanasnya jelang pesta demokrasi  di Kabupaten Ngawi mulai terasa dengan catut-mencatut nama anggota partai oleh partai politik lain calon peserta pemilu 2024, untuk memenuhi persyaratan administrasi. Menanggapi hal tersebut  Komisioner KPU Kabupaten Ngawi, Aman Ridho Hidayat  keanggotan partai yang diklaim dapat di laporkan dengan membubuhkan surat pernyataan dari yang bersengketa kepada KPU dengan cara di share melalui aplikasi SIPOL.  

Ridho demikian panggilan akrabnya  menjelaskan, pencatutan tersebut diketahui setelah tahapan verifikasi administrasi keanggotaan parpol calon peserta pemilu 2024 yang telah diselesaikan KPU Kabupaten Ngawi. Pada tahapan itu, KPU Kabupaten Ngawi melakukan verifikasi administrasi pada 21 parpol, dengan jumlah total keanggotaan yang harus diteliti sebanyak 28 ribu orang lebih.

“Keanggotaan partai masih bisa di verifikasi  mulai 19-26 Agustus 2022,” kata Ridho, Rabu (24/8/2022).

Dalam masa verifikasi parpol tersebut,  beberapa partai di Kabupaten Ngawi sering melakukan komunikasi untuk memenuhi persyaratan termasuk juga anggota ganda.  Tahun politik saat sekarang, berbeda dengan tahun  sebelumnya, dibuktikan semua permasalahan di selesaikan oleh partai politik yang bersangkutan dan KPU tinggal menunggu regulasi yang berlaku.

“Partai politik yang menemui anggota ganda, wajib mengunggah surat pernyataan dari yang bersangkutan atau yang disengketakan,”tambah  Ridho.

Ridho menegaskan, apabila partai yang bersengketa masing-masing  bisa menunjukkan surat pernyataan keanggotaan, maka kedua partai harus bisa menghadirkan anggota yang disengketakan untuk menyatakan keanggotaan partainya. Hal ini sebagai langkah terakhir pembuktian keanggotan partai yang dilakukan oleh partai politik untuk mempertahankan anggotanya.

“Pembuktian akhir ini bisa dilakukan oleh partai politik untuk mempertahankan keanggotan partai dengan menghadirkan yang bersengketa ke KPU,”tegas Komisioner KPU Kabupaten Ngawi, Aman Ridho Hidayat. (Ard)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini