Bahanafmngawi.com – Suara dentuman keras dari sound horeg yang kerap menggelegar di jalanan dan acara hajatan, kini jadi perhatian serius pihak kepolisian. Kapolres Ngawi, AKBP Charles P. Tampubolon, menegaskan akan menindak tegas penggunaan sound horeg yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban, sesuai instruksi Polda Jatim dan Fatwa MUI yang menyebut praktik tersebut haram.

” Bukan soal ukurannya, tapi dampaknya. Kalau suara dari sound system itu sampai mengganggu orang beribadah, istirahat, atau bahkan menyebabkan kecelakaan, maka itu sudah jadi pelanggaran,” tegas AKBP Charles. (23/07/2025)

Sound horeg yang kerap dipakai dalam arak-arakan atau pesta pernikahan belakangan memang menjadi sorotan. Selain menimbulkan kebisingan ekstrem, beberapa kejadian juga mengakibatkan kerusakan lingkungan, seperti robohnya gapura desa, kaca rumah retak, hingga korban luka akibat peralatan yang tidak aman.

Kapolres menjelaskan bahwa penggunaan sound tetap diperbolehkan, selama tidak mengganggu hak masyarakat untuk hidup dalam lingkungan yang tenang dan tertib.

“ Kami tidak melarang orang berkegiatan atau bergembira. Tapi ada batasnya. Suara yang kelewat keras apalagi dilakukan tanpa izin, akan kami tindak. Termasuk membubarkan acara dan menyita perangkatnya,” imbuhnya.

Polda Jatim mengimbau penertiban sound horeg karena dampaknya meresahkan secara sosial dan kesehatan, sementara MUI Jatim menyatakan penggunaannya yang menimbulkan mudarat adalah haram; Kapolres Ngawi pun mengajak warga lebih bijak dan menghargai hak publik atas ketenangan.

” Mari saling menghormati. Gunakan sound system sewajarnya. Jangan sampai kesenangan kita justru jadi penderitaan bagi orang lain,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, Polres Ngawi berharap bisa mengembalikan ketenangan masyarakat sekaligus menciptakan budaya tertib dalam penyelenggaraan hiburan.(Ehr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini