Bahanafmngawi.com – Rohmad Tri Hartanto, pelaku pembunuhan berencana yang memutilasi seorang perempuan dan membuang potongan tubuhnya dalam sebuah koper merah yang ditemukan di tempat pembuangan sampah Kendal, Ngawi.

Terdakwa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis (11/09). Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. Kasus yang sempat menggegerkan publik ini bermula dari potongan tubuh seorang perempuan yang ditemukan dalam koper merah di Ngawi pada Januari 2025. Penyelidikan polisi mengungkap bahwa korban, seorang warga Blitar, dibunuh secara keji oleh terdakwa di sebuah hotel di Kediri.

Motif pembunuhan itu dipicu oleh rasa sakit hati dan cemburu terdakwa terhadap korban. Setelah membunuh, Rohmad kemudian memutilasi korban dan membuang potongan tubuhnya di beberapa lokasi terpisah, termasuk Ngawi, Trenggalek, dan Ponorogo.

Meski majelis hakim telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup, jaksa penuntut umum menyatakan kekecewaannya. Jaksa Ichwan Cabalmay menegaskan akan mengajukan banding.

” Kami akan melakukan upaya hukum banding. Kami berharap hukuman yang diberikan sesuai dengan tuntutan kami, yaitu hukuman mati,” ujarnya.

Dengan banding yang diajukan, harapan untuk mendapatkan hukuman maksimal bagi pelaku mutilasi terus diupayakan.(Ehr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini