Menyelamatkan masa depan generasi milenial menjadi titik penting dalam upaya pemberantasan rokok ilegal di Indonesia. Bea Cukai dan Satpol PP, bersama dengan berbagai pihak, gencar melakukan edukasi kepada generasi muda mengenai bahaya peredaran rokok ilegal.
Melalui pendekatan ini, mereka berharap dapat mengumpulkan anak muda untuk menjadi agen perubahan, mengedukasi pemuda di sekitarnya tentang dampak buruk barang ilegal, termasuk rokok.
Kabid Gakda PolPP Jawa Timur Andhika Merry Rustiyanto mengatakan meskipun usaha edukasi terus dilakukan, penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tetap menghadapi tantangan besar. Salah satu kesulitan yang dihadapi adalah keberadaan tempat produksi rokok ilegal yang berpindah-pindah lokasi. Meskipun demikian, pada tahun 2024, PolPP berhasil melaksanakan 33 kali operasi penindakan dan mengamankan lebih dari 7,4 juta batang rokok ilegal. Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari hasil operasi ini mencapai sekitar Rp 10 miliar.
“ Pada tahun 2024, Bea Cukai berhasil melaksanakan 33 kali operasi penindakan dan mengamankan lebih dari 7,4 juta batang rokok ilegal. Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari hasil operasi ini mencapai sekitar Rp 10 miliar,” ujarnya
Penindakan yang dilakukan juga mengungkap berbagai modus peredaran rokok ilegal yang semakin beragam dan canggih. Bahkan penjualan rokok ilegal melalui market place dengan sistem COD marak dilakukan.
” Kami masih menemukan banyak sekali barang bukti rokok ilegal dengan berbagai modus, ada yang dimasukkan dalam toples kerupuk, dibungkus dilapisi terasi agar aromanya tidak terlacak, bahkan ada yang dijual melalui market place dengan modus COD,” ujarnya
Upaya pemberantasan ini menunjukkan betapa seriusnya tantangan yang dihadapi dalam menanggulangi peredaran rokok ilegal. Masyarakat dihimbau untuk tidak membeli produk ilegal dan turut serta dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan melaporkan aktivitas tersebut kepada pihak berwenang. Pemerintah dan Bea Cukai berkomitmen untuk terus memperkuat langkah-langkah edukasi dan penegakan hukum agar Indonesia bebas dari peredaran rokok ilegal di masa mendatang.(Ehr)