Bahanafmngawi.com – Kejaksaan Negeri Ngawi terus mengusut dugaan gratifikasi dan manipulasi pajak dalam transaksi pembelian lahan seluas 19 hektare oleh PT GFT Indonesia Investment di Desa Geneng. Langkah terbaru, penyidik menyita fotokopi minuta akta milik notaris Nafiatur Rohmah yang diduga berperan dalam memuluskan transaksi.
Penyitaan dilakukan untuk menelusuri alur jual beli tanah yang disinyalir sarat penyimpangan. Kepala Subseksi Penuntutan, Alfonsus Hendriatmo, menyatakan permohonan izin penyitaan telah diajukan ke Majelis Kehormatan Notaris (MKN).
“ Kami masih menunggu persetujuan sesuai prosedur Undang-Undang Jabatan Notaris,” ujarnya, Rabu (30/7).
Minuta akta yang disita memuat identitas para pihak dalam transaksi data krusial untuk mengungkap permainan di balik pembelian lahan yang kini menjerat dua tersangka: Winarto, anggota DPRD Ngawi yang bertindak sebagai perantara, dan Nafiatur Rohmah, notaris yang disangka memanipulasi data serta laporan pajak.
Pemeriksaan juga diperluas ke 50 petani pemilik lahan. Sejak Senin hingga Rabu, mereka dimintai keterangan secara bergilir di kantor desa. Penyidik menyatakan akan memanggil ulang saksi yang mangkir.
Salah satu saksi, Ida Wibowo (53) mengaku menjual setengah bahu lahannya atas ajakan tim Winarto. Ia menerima uang muka Rp1 juta dari total Rp1,4 miliar, dan menyebut hasil penjualan sudah habis untuk beli tanah dan mobil.
“ Saya terima uang muka sejuta, katanya sisanya dibayar setelah prosesnya jalan. Totalnya Rp1,4 miliar,” ungkap Ida.
Kasus ini membuka tabir praktik-praktik manipulatif dalam proyek investasi besar. Kejaksaan menegaskan, semua proses berjalan sesuai koridor hukum. Penyidikan masih berlanjut, dan publik menanti siapa lagi yang akan terseret dalam pusaran kasus ini.(Ehr)






